Beranda politik DPRD Kutim BPJS Warga Ditolak RS, Faizal Rachman Marah Minta Segera Diusut

BPJS Warga Ditolak RS, Faizal Rachman Marah Minta Segera Diusut

0
Faizal Rachman, Anggota DPRD Kutai Timur

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Faizal Rachman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, merasa kesal setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kasus penolakan penggunaan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh sebuah rumah sakit di Kutim.

Kejadian ini memunculkan keprihatinan dan kekhawatiran mengenai hak akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi semua masyarakat. Minggu (16/07/23).

Setelah diurus dan aktif BPJS tetap ditolak

Faizal Rachman memberikan keterangan mengenai laporan yang diterimanya, di mana seorang pasien yang membutuhkan perawatan masuk ke Rumah Sakit Pratama (RSP) Sangkulirang pada tanggal 20 juli. Kemudian besoknya ia mendapat laporan bahwa pasien tersebut tidak memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.

Faizal langsung menguruskan keanggotaan BPJS untuk pasien tersebut, dan keanggotaan BPJS tersebut akhirnya telah aktif pada tanggal 21 juli. “Jadi saya uruskan BPJS -nya,” ungkapnya

Namun, saat keluarga pasien mengkonfirmasi kepada rumah sakit apakah BPJS-nya dapat digunakan. Mengejutkan, rumah sakit menjawab bahwa pasien tidak bisa menggunakan BPJS karena saat masuk rumah sakit pasien tersebut tidak menggunakan BPJS.

Hal ini membuat Faizal Rachman merasa kecewa karena menurutnya, pasien seharusnya diberi kesempatan selama 3 hari untuk mengaktifkan BPJS sejak dimulainya perawatan.

“Nah, itu yang salah. Padahal kan pasien punya kesempatan 3 hari,” tutur Faizal saat dihubungi wartawan.

Pasien Membayar Pengobatan Mandiri Hingga Jutaan Rupiah

Akibat penolakan tersebut, pasien memutuskan untuk pulang pada tanggal 21 sore setelah mengecek tagihan rumah sakit. Tagihan tersebut mencapai Rp1,7 juta, padahal BPJS-nya sudah aktif. Selain itu, keluarga pasien juga harus membayar obat-obatan sebesar Rp2,8 juta yang harus dibeli di luar rumah sakit karena tidak tersedia di sana.

Dengan demikian, pasien tersebut harus mengeluarkan total biaya sekitar Rp4,5 juta selama 2 hari dirawat di rumah sakit, meskipun keanggotaan BPJS telah aktif.

“ini yang gak boleh, jadi ini perlu di mediakan dan perlu disampaikan, itu adalah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memberikan pelayanan kepada peserta BPJS apalagi itu juga rumah sakit pemerintah, kok bisa terjadi seperti ini,” ungkapnya kesal.

Faizal Minta Segera di tindaklanjuti

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan investigasi lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan. Menurutnya, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik dan merata kepada peserta BPJS.

Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal mengaku baru mendapat kabar tersebut sepulang dari dinas luar daerah, dan akan segera menindaklanjutinya.

“Jadi dari BPJS Kesehatan tidak mau kalau resepnya dari dokter umum karena bukan dari dokter spesialis penyakit dalam, itu masalahnya. Tapi ini nanti mau dikoordinasikan besok, gimana baiknya nanti kita selesaikan masalahnya,” tutupnya. (red/SK-05/adv)