Beranda politik DPRD Kutim Legislator Geram, PT Indominco Mandiri Tak Bisa Ambil Keputusan Soal Sengketa Lahan

Legislator Geram, PT Indominco Mandiri Tak Bisa Ambil Keputusan Soal Sengketa Lahan

0

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Konflik sengketa lahan antara PT Indominco Mandiri dengan Kelompok Tani Karya Bersama terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dan kegeraman di kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pasalnya, pihak perusahaan, PT Indominco Mandiri, tampak tidak mampu mengambil keputusan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Dalam serangkaian rapat yang dilakukan, anggota DPRD Kutim berulang kali bertemu dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan mengenai sengketa lahan dengan Kelompok Tani Karya Bersama. Namun, pihak PT Indominco Mandiri selalu memberikan alasan yang sama, yaitu tidak dapat memberikan keputusan yang mengarah pada penyelesaian yang jelas.

Maka dari itu, dalam rapat panitia khusus (pansus) yang diselenggarakan di kantor DPRD Kutim, Ruang Hearing, pada, Selasa (13/6). Piter Palinggi mengatakan bahwa dalam rapat kali ini jangan lagi berbelit-belit langsung saja tanyakan kepada pihak perusahaan apakah persoalan itu benar-benar ingin diselesaikan atau tidak, sebelum pihaknya melangkah lebih jauh.

“Bukan saya menakuti-nakuti pihak Indominco, tetapi pansus ini, Pak, bekerja dengan orang lain nanti. Dan tim independen akan masuk ke Indominco, karena ini mulai dari komisi A, masuk lagi panitia kerja, sampai sekarang panitia khusus, jadi intinya kami mau dengar niat mau menyelesaikan atau tidak, itu saja,” ungkapnya

Di samping itu, menurutnya PT Indominco Mandiri adalah perusahaan yang paling enak. Sebab, perusahaan tersebut tidak ganti rugi lahan, hanya pinjam pakai. Berbeda dengan PT KPC yang ganti rugi lahan tetapi masih bisa membayarkan sekian ratus hektare.

“Kalau dibilang tadi mungkin takut kalau hutan lindung dibayar, hutan produksi dibayar, itu kalau pemerintah yang menggunakan itu baru tidak boleh. Jangan takut, siapa yang mau tangkap kalau perusahaan mau kasih petani. Kalau Kutim yang mau menggunakan itu atau Bontang mau menggunakan, itu baru masalah,” terangnya (red/SK-05/adv)