SANGATTA,Suara Kutim.com
Maraknya kasus pelecehan seks di Kutai Timur (Kutim) dan KDRT dengan korban wanita dalam beberapa tahun terakhir, menjadi perhatian Polres sehingga dibentuk Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA). Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, bersama Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Danang Setiyo menerangkan Unit PPA berada di bawah kendali Kasat Reskrim. “Unitnya sudah terpisah dari unit pidana umum,” terang kapolres.
Kepada Suara Kutim.com, Kamis (24/7) kapolres menyebutkan, selama ini penanganan PPA nyantol di pidana umum. Kenapa dipisahkan, karena umumnya korban pelecehan seks mengalami trauma yang amat dalam. “Kanit Pertamanya Iptu Rina dari Polda Kaltim,” terang AKP Danang
Diterangkan, unit PPA sangat dibutuhkan di polres Kutim, kasus kasus terkait PPA, tinggi. Sebagai gambaran, dalam tujuh bulan berjalan, Polres Kutim sudah ada kasus pidana terkait anak, terutama asusila atau percabulan sebanyak 14 kasus, 3 penganiayaan, dan 1 Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) . “Sekarang tempat untuk Unit PPA belum memadai sebab dalam aturan, khususnya terkait dengan penanganan anak, ruangan khusus dimana dalam setiap pemeriksaan terhadap anak tidak menimbulkan trauma,” ujar kapolres seraya berharap mendapat dukungan pemkab.
Diungkapkan, roses korban dalam Unit PPA akan dibuat sesantai mungkin karenanya petugas yang melakukan penyilidikan tidak berpakaian dinas. Kapolres menambahkan, beberapa SKPD di Pemkab terkait dengan penanganan perempuan dan anak diantaranya Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Dinas sosial. “Jadi kami berharap komitmen dari instansi ini dalam penanganan kasus perempuan dan anak,” harapnya.(SK-02)