SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Setelah melewati Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur (KPU Kutim) akhirnya menetapkan pasangan calon Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi (ARMY) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur 2024, Kamis (6/12/2024).
Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor KPU Kutim tersebut, Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 2, Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi, berhasil meraih 105.040 suara sah dari total 198.282 suara sah. Pasangan ini unggul dari pasangan nomor urut 1, Kasmidi Bulang dan Lulu Kinsu (KB-Kinsu), yang memperoleh 93.242 suara. Dengan selisih 11.798 suara, pasangan Army dipastikan menjadi pemenang dalam kontestasi demokrasi tersebut.
“Setelah melalui seluruh tahapan rekapitulasi suara, KPU Kutai Timur secara resmi menetapkan pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi sebagai pemenang Pilkada Kutim 2024. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses demokrasi ini,” ujar Siti Akhlis Muafin dalam keterangannya.
Siti Akhlis Muafin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan dalam menyukseskan Pilkada Kutim 2024. Ia memberikan penghargaan khusus kepada jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), Pengawas TPS (PTPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga jajaran KPU dan Bawaslu. Selain itu, Siti juga berterima kasih kepada aparat keamanan TNI dan Polri yang telah membantu menjaga keamanan dan kelancaran proses demokrasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh elemen yang telah bekerja keras menyukseskan Pilkada Kutim 2024. Partisipasi dan kerja sama semua pihak menjadi kunci keberhasilan proses demokrasi ini,” katanya.
Namun, ia juga mengakui adanya sejumlah kendala selama proses pemilihan. Salah satunya adalah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 88 dan TPS 15 akibat kesalahan teknis. Selain itu, kurangnya bimbingan teknis (bimtek) kepada KPPS menjadi catatan penting untuk evaluasi di masa depan.
“Kami menyadari bahwa masih ada kekurangan, seperti bimtek yang kurang maksimal sehingga memengaruhi persiapan KPPS. Ini akan menjadi catatan penting untuk Pilkada 2029,” tambahnya.
Setelah penetapan hasil rekapitulasi suara, pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi akan menjalani tahapan selanjutnya, yakni penetapan resmi oleh KPU serta pelantikan yang dijadwalkan pada Februari 2025.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. Setelah tahapan tersebut dilakukan penetapan pasangan calon terpilih tanpa perselisihan dengan ketentuan berikut:
Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Apabila ada permohonan perselisihan hasil pilkada, proses penetapan kepala daerah terpilih dilakukan setelah adanya putusan dari MK yakni paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU.
“Kami masih menunggu satu tahapan lagi yakni menunggu hasil keputusan MK apabila salah satu paslon mengajukan gugatan ke MK. KPU Kutim memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(Red-SK/*)
Berikut rincian hasil rekapitulasi suara Pilkada Kutim 2024:
Pasangan nomor urut 2 (Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi): 105.040 suara
Pasangan nomor urut 1 (Kasmidi Bulang-Lulu Kinsu): 93.242 suara
Total suara sah: 198.282 suara
Total suara tidak sah: 4.450 suara
Total keseluruhan suara: 202.732 suara
Partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kutim 2024 mencapai 69%, meningkat dari 63% pada Pilkada 2020. Tingginya antusiasme pemilih menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemilu di Kutai Timur tahun ini.