Suasana Pendaftaran CPNS Tahun 2013 (Foto Ist) |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Calon peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 semakin diberi kemudahan oleh pemerintah untuk mendaftar, selain tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat (SKS), Surat Keterangan Berlakuan Baik (SKB) dari Kepolisian,serta Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja (Disnakaer), tahun ini calon peserta tidak lagi harus antri dan berjubel di tempat pendaftaran yang dibuka Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Calon peserta yang akan mendaftar secara online melalui portal http://panselnas.menpan.go.id dan hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan ,” terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja
Dalam siaran persnya, Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan proses pendaftaran seleksi CPNS yang terintegrasi . Ditegaskannya, akhir masa pemerintahan Presiden SBY berbagai upaya dilakukan dalam meningkatkan pelanyanan publik terutama dalam pendaftaran seleksi CPNS. “Pemerintah berupaya mempermudah dan tidak memusingkan pelamar dengan sistem pendaftaran online,” kata Setiawan.
Ditegaskan, yang harus dilakukan pelamar jika melamar secara online yakni pelamar cukup meng-entry Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Lalu memilih instansi yang dilamar. Setelah memasukkan syarat yang diperlukan, terang Setiawan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari masing-masing instansi. “Pelamar wajib mendaftar ke portal nasional, karena melamar langsung ke portal instansi masing-masing tidak bisa jika belum mendaftar ke portal nasional,” terangnya.
Kenapa dilakukan secara on line dan terintegrasi karena evalusai penerimaan tahun lalu, kekosongan pelamar untuk beberapa formasi karena pendaftaran tidak secara online dan terintegrasi. “Kekosongan ini terjadi karena para pelamar banyak yang lulus lebih dari satu instansi,” beber nya.
Mengenai jumlah formasi yang dibuka, Setiawan menyebutkan 40.000 PNS dan 25.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) . “Kalau waktu pendaftarannya sudah difinalkan yakni tanggal dua puluh lima Agustus mendatang, karenanya yang membuka formasi harus berburu waktu paling lambat dua puluh empat bulan Juli sudah menyampaikan data formasi tambahannya,” tegas Setiawan.(SK-05)