Beranda ekonomi Kunker DPRD Kutim ke Kaltim Bahas Tata Tertib dan Rapat Daring

Kunker DPRD Kutim ke Kaltim Bahas Tata Tertib dan Rapat Daring

0

Loading

Samarinda – Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Timur ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur bukan sekadar ajang silaturahmi kelembagaan, tetapi menjadi momen strategis untuk menyelaraskan praktik legislatif antara tingkat kabupaten dan provinsi. Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim, Prayunita Utami, diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, pada Jumat (20/6/2025) kemaren di Ruang Rapat D Gedung DPRD Kaltim.

Salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penggunaan sarana rapat daring seperti Zoom Meeting pascapandemi COVID-19, terutama dalam konteks rapat paripurna.

“Karena saat pandemi COVID-19, kita hampir seluruhnya melakukan rapat secara daring. Tapi setelah pandemi dinyatakan selesai, ada pemberitahuan bahwa Zoom sudah tidak digunakan lagi. Ini yang ingin kami konsultasikan,” ujar Prayunita Utami dalam dialog bersama Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

Ia menegaskan pentingnya menyesuaikan aturan DPRD Kutim dengan kebijakan yang berlaku di tingkat provinsi untuk menghindari pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan tugas legislatif.

Pertemuan ini juga menjadi landasan bagi DPRD Kutim untuk mengevaluasi dan menyempurnakan aturan internal mereka, seperti tata tertib, kode etik, dan mekanisme pelaksanaan rapat yang efektif dan sah secara hukum.

“Apa yang kami dapatkan hari ini menjadi referensi penting untuk kami terapkan. Bukan hanya soal rapat daring, tetapi juga menyangkut struktur kelembagaan dan peran strategis Badan Kehormatan,” tambah Prayunita.

Menjawab hal itu, Subandi menjelaskan bahwa mekanisme rapat daring masih diperbolehkan dalam konteks tertentu, namun tidak dapat menggantikan kehadiran fisik secara keseluruhan.

“Pada prinsipnya, meskipun masa COVID-19 sudah selesai, penggunaan Zoom tetap dimungkinkan. Tapi untuk sidang seperti paripurna, harus ada mayoritas anggota yang hadir langsung di ruangan,” tegas Subandi.

Menurutnya, mekanisme hybrid bisa diterapkan terutama jika ada alasan kesehatan atau kendala geografis. Namun kehadiran fisik dinilai penting untuk menjaga etika kelembagaan dan memastikan validitas hasil keputusan.

“Untuk paripurna misalnya, boleh saja ada sebagian yang hadir via Zoom, tapi yang dominan tetap harus berada di ruang sidang,” pungkas Subandi.

Pertemuan ini menandai keseriusan DPRD Kutim dalam meningkatkan kualitas tata kelola lembaga legislatif dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan etika. (ADV).