SANGATTA,Suara Kutim.com (24/8)
Setelah lama tidak terdengar, ternyata diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta terus mendalami kasus Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 yang digelontorkan Pemkab Kutim. Kasus yang membuat sejumlah oknum berkeringat dingin ini ditegaskan Kajari Tety Syam tidak pernah berhenti karena kerugian negara besar seperti audit BPK. “Kasus Bansos tahun 2011 itu merupakan pengembangan kasus lama yang sudah diputus Pengadilan Tipikor Samarinda dalam kasus-kasus yang telah disidang dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Tety Syam SH, didampingi Jaksa Penyidik M Mahdi SH.
Kajari Sangatta Tety Syam mengaku tim kejari tengah melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus korupsi Bansos yang disebut-sebut dana aspirasi DPRD Kutim tahun 2011 terutama yang berkaitan aspirasi almarhum Suardi. “Saksi-saksi yang dipanggil hari ini (Seni,red) dibagi tiga, namun siapakah yang bakal yang menjadi tersangka akan dilihat dari gelar pekara setelah penyidikan dilakukan,” jelas kajari seraya menambahkan dari 15 saksi yang ada hanya 9 orang yang datang memberikan keterangan.
Mahdi menambahkan, selama persidangan berlangsung ada fakta-fakta baru ditemukan terutama saat Ru – pegawai Bagian Keuangan Setkab Kutim dimintai keterangan oleh majelis hakim. Berdasarkan pengakuan Ru, saat ia bertugas di bank mengaku mengetahui banyak serta cara mempermudah pencairan Bansos sehingga sampai melibatkan oknum pegawai Bank Kaltim Cabang Sangatta.
“Ini yang akan dicari kejaksaan, namun siapa oknum itu sehingga bisa mempercepat pencairan dana Bansos aspirasi itu akan disampaikan setelah gelar pekara dan penetapan tersangka,” beber Mahdi.(SK-02/SK-03/SK-11/SK-12)