Kajari Didik farkhan |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta kini memilih barang bukti (BB) yang dieksekusi dari kasus korupsi pejaba PT Kutai Timur Energi (KTE). Kajari Didik Farkhan Alisyahdi SH, Senin (9/6) menyebutkan upaya memilah sedangkan dilakukan antara kasus Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, serta yang dipergunakan untuk tersangka lain.
Menurut Didik, barang bukti terkait dengan terpidana Anung dan Apidian itemnya banyak sedangkan barang bukti yang tidak terkait dengan tersangka lain dapat dieksekusi. “Hanya yang terkait dengan tersangka lain belum dapat dieksekusi,” jelasnya.
Diakui, barang bukti yang mencolok yakni adanya uang berjumlah lebih Rp100 M yang tersimpan dalam berbagai rekening. Dana ini tentu akan dieksekusi untuk ditransfer ke rekening Pemkab Kutim. “Petunjuk Mahkamah Agung yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Dr Artidjo Alkostar SH LLM, barang bukti itu harus dikembalikan ke kas daerah, petunjuk ini keluar setelah Pemkab Kutim meminta penjelasan ke MA terkait dengan putusan MA atas terpidana Anung Nugroho dan Apidian,” beber Didik seraya menyebutkan dalam amar putusan MA disebutkan barang bukti dikembalikan ke kas negara.
Karena akan masuk ke kas daerah, ujar Didik, ia telah meminta rekening resmi Pemkab Kutim dimana dana itu akan ditransfer. “Permintaan nomor rekening itu kami layangkan beberapa minggu lalu, tapi belum dibalas melalui rekening resmi ini nanti dana dari KTE yang diblokir penyidik Kejagung akan ditranfer,” beber Didik.
Lebih jauh, ia menyebutkan, dana bakal masuk ke kas daerah kemungkinan besar tidak sama dengan apa yang diharapkan karena dari rincian barang bukti yang ada dalam daftar BB, tidak semua dalam bentuk uang salah satunya uang yang tersimpan di Bank IFI senilai Rp72 M. “Sekarang tidak ada bank IFI, jadi nggak mungkin dieksekusi selain itu ada barang-baranag bernilai uang puluhan miliar rupiah seperti kendaraan yang sudah rusak sehingga tidak bisa diharap senilai harga dalam daftar BB,” jelas Didik.(SK-02)