SANGATTA,Suara Kutim.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) menegaskan, perjalanan dinas (Pardis) bukan sebagai pendapatan tambahan, tetapi kepercayaan pemerintah kepada seorang pegawai untuk melaksanakan suatu tugas pemerintah.
Sebagai tugas tambahan yang menjadi tanggungjawab seorang pegawai, pemerintah wajib menyediakan biaya perjalanan sesuai aturan yang berlaku. Kepada wartawan, Ismunandar menambahkan, meski ada kewajiban pemerintah menyediakan dana namun wajib diatur pemanfaatannya agar tepat sasaran dan efiensi. “Selama ini pembayaran lungsum, artinya dibayarkan sistem paket sesuai ketentuan artinya jika dijatah lima hari kemudian hanya dua hari maka tidak ada masalah, namun sejak tahun ini sudah biaya riil semua item artinya tidak ada dana lebih,” beber Ismunandar.
Ia optimis biaya perjalanan dinas bisa ditekan karena semua pengeluaran wajib dibuktikan dalam kwitansi resmi seperti tiket pesawat udara, taksi dan hotel atau penginapan. “Mana ada hotel yang mau buatkan kwitansi terlebih-lebih hotel berbintang, pasalnya semua sudah terkoneksi dengan Dinas Pajak,” ungkap Ismunandar.
Diakui, Pardis selama ini banyak ditemukan bermasalah sehingga menimbulkan persoalan. Ia dengan tegas, menambahkan, Pardis bukan pendapatan tambahan karenanya banyak PNS berlomba-lomba mendapatkan perjalanan dinas sehingga sejak beberapa tahun lalu dikeluarkan batasan perjalanan dinas mulai esselon dua sampai staf biasa bahkan PTT tidak diperkenankan untuk keluar daerah.
Dengan sistem baru yang diterapkan sejak 1 Januaru lalu, minat Pardis tidak semarak selama ini.Selain itu, diprediksi tidak ada lagi Pardis yang bersifat rombongan sementara tujuannya tidak memerlukan personil dalam jumlah banyak. “Bukan perjalanan dinas yang dikurangi, tapi dilakukan sesuai dengan kebutuhan riil,” jelas Ismunandar.(SK-03)