Kalangan Mahasiswa Ketika Berdialog Dengan Polisi |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Belum tuntasnya pembahasan Raperda Perubahan RTRW Kutim, membuat sejumlah mahasiswa di Sangatta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kutai Timur (AMKT) mengkritiki sikap anggota DPRD.
Kalangan mahasiswa yang terdiri bebagai organisasi kemahasiswaan itu, melakukan orasi kali pertama di Simpang 4 Patung Singa. Setelah puas berorasi dikawasan padat kendaraan ini, rombongan bergerak di simpang tiga Jalan Pendidikan dan kembali melakukan aksi dan orasi yang sama. Kemudian menggelar aksi ke kantor DPRD untuk bertemu dengan para wakil rakyat untuk langsung menyampaikan aspirasi mereka.
Koordinator lapangan aksi Aliansi Mahasiswa Kutim, Trisdiyanto menyebutkan mereka meminta DPRD Kutim segera melakukan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRW Kutim. Menurutnya kinerja anggota dewan dinilai lamban dan terkesan menggantungkan Raperda RTRW yang menyangkut hajat banyak warga Kutim. “Kami melihat ada kepentingan politis yang dilakukan anggota DPRD Kutim dengan melakukan pembiaran tanpa memikirkan hajat hidup masyarakat Kutim,” ujar pria yang kerap disapa Tris ini.
Menurutnya, dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 78 ayat 4c, proses RTRW Kutim sudah selesai paling lambat 3 tahun setelah UU diterbitkan atau pada bulan April 2010. “Kenyataannya ada indikasi kelalaian dan pembiaran para wakil rakyat,” tudingnya.
Sebagai kaum intelektual, kalangan mahasiswa melihat RTRW ini jika disahkan penataan ruang Kutai Timur segera dilakukan pembenahan dan pembangunan dapat lebih dioptimalkan demi kesejahteraan rakyat.
Sayang, meski sudah berjemur dan suara rada serak, suara mahasiswa Kutim ini tidak didengar anggota dewan. Dengan alasan tidak menerima surat, anggota dewan sepakat tidak bisa menemui. Sikap anggota dewan ini, membuat mahasiswa ini kecewa. “Kami kalangan mahasiswa akan kembali dengan ke DPRD Kutim dalam jumlah yang lebih besar Jum’at mendatang,” janji Tris yang diaminkan rekan-rekannya.(SK-03)