Kapolres AKBP Edgar Diponegoro |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Seorang pengedar narkoba bernama Ardiansyah alias Kutak (40), warga Gang Jelawat, Desa Sepaso Bengalon, akhirnya dihadiahi timah panas pada kakiknya. Pasalnya, pria yang duduga sebagai pengedar dan pengguna obat haram Jumat (30/5) ketika akan diciduk melawa.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan Sianturi SH, Senin (2/6) siang, Kapolres AKBP Edgar Diponegoro menerangkan penembakan dilakukan guna lumpuhkan karena berusaha melawan ketika dikejar. “Tersangka Ardiasnyah ditangkap di rawa-rawa, saat itu ia melawan dengan senjata tajam meski diperingatkan tidak digubris,” terang kapolres seraya menyebutkan operasi penangkapan tersangka berlangsung empat jam.
Selain Ardiasnyah, tim Buser Polres Kutim juga menangkap Herman (29), Rusdi (20) keduanya warga Gang Sulawesi, Bengalon dan Yusuf (54) warga Gang Jelawat.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan Siaturi, penangkapan pertama dilakukan terhadap Rusdi. Dari tangan, Rusdi ditemukan barang bukti 3 poket sabu-sabu. Setelah itu, diciduk Herman. “Saat digrebek Herman, Katok, Yusuf sedang pesta sabu dari teman Herman disita uang lima juta rupiah yang diakui penjualan SS, serta bong dan sepuluh poket SS. “Saat digerebek itulah katok lari, karena daerah itu daerah semak belukar, anggota kesulitan mengejar apalagi, dia membawa sajam,” katanya.
Terkait dengan barang bukti berupa SS sebanyak 34,5 gram, diakui yang dibeli tersangka Herman di Samarinda. Barang haram ini dibeli patungan dengan Ar, yang kini masih buron. “Saya beli seharga satu juta tiga ratus ribu per gram, dan di Bengalon dijual dua juta,” jelas Herman kepada penyidik.
Terhadap tersangka, Polres menjerat mereka dengan dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 dan 5 tahun penjara,” jelas Jan Manto. (SK-02)