SANGATTA,Suara Kutim.com (12/12)
Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mencadangkan 800 ribu hektar sebagai kawasan hutan lindung dari luas kawasan hutan Kutai Timur yang mencapai 32 ribu hektar. Luasan itu, ujar Kepala Dinas Kehutanan Idham Edwin diantaranya sepadan sungai, pantai, hutan kota dan hutan desa termasuk sebagian Taman Nasional Kutai (TNK) yang belum di enclave.
Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan kawasan hutan yangb dicadangkan sebagai kawasan non budidaya kehutanan. Bersama Kepala Bidang (Kabid) Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Samsidiharto disebutkan selain sudah melakukan penunjukkan hutan kota di Sangatta Utara dan Muara Bengkal, dikatakan, pemkab gencar mengajukan penetapan hutan desa ke Kementerian Kehutanan dan LH.
“Saat ini sudah ada dua hutan desa di Karangan seluas 9.400 Hektar dan di Desa Long Betuq Busang 880 hektar, sedangkan yang kini masih dalam pengajuan bupati kepada Kementrian Kehutanan kawasan hutan seluas 950 hektar di Desa Batu Lepok yang juga berada di Karangan. Kawasan hutan desa ini diajukan warga masyarakat melalui Bupati Ardiansyah,” terang pria yang akrab disapa Edwin ini.
Sementara Samsidiharto menambahkan ke depan hutan desa setelah mendapatkan izin pemerintah pusat, akan dikelola warga desa sehingga bisa menjadi wisata dan penangkaran hewan. “Masyarakat diperkenankan untuk menanam jenis pohon yang mereka anggap langka. kawasan hutan desa ini tidak akan berubah fungsi menjadi hutan adat kedepannya karena persyaratan menjadi hutan adat di wilayah tersebut tidak terpenuhi seperti tidak adanya hukum adat yang mengatur pola kehidupan masyarakat setempat secara turun temurun sejak dahulu seperti kawasan Hutan Wehea yang kini tengah diproses menjadi hutan adat,” terang Samsidiharto.(SK-03/SK-13)