SANGATTA,Suara Kutim.com (14/12)
Kasus apa saja serta bagaimana Panwas bertindak termasuk dugaan politik uang di Karangan, Kaubun serta Muara Ancalong tampak belum bisa diketahui masyarakat Kutim, pasalnya pihak Panwas belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan sedang dibahas bersama Gakumdu Pilkada.
Ketua Panwas Nirmalasari Idawijaya, ketika disambangi sejumlah wartawan, Senin (14/12) siang belum bersedia memberikan keterangan. Wartawan yang ingin konfirmasi beberapa temuan Panwas, oleh staf Sekretariat Panwas diminta membuat janjian terlebih dahulu. “Lain kali saja, kalau mau ketemu, janjian dul karena banyak tamu yang harus dilayani ibu,” terang staf tadi.
Meski belum mendapat kesempatan, wartawan yang berjumlah 6 orang termasuk Suara Kutim.com tetap bertahan dengan harapan mendapatkan keterangan resmi dari pejabat Panwas Pilkada Kutim namun lagi-lagi kalangan wartawan harus menelan pil pahit.
Selama menanti pejabat Panwas keluar ruangan untuk memberikan keterangan, ternyata ada pihak lain yang tetap ditemui diantaranya seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Sangatta. Keterangan yang didapat kalangan wartawan, sang jaksa yang datang merupakan utusan Kajari Sangatta yang hendak menanyakan masalah temuan di pilkada khususnya politik uang yang belum ada proses sama sekali.
Menurut beberapa sumber, kasus politik uang di Karangan yang melibatkan Muhadjidin – warga NTB ternyata belum pernah disampaikan Panwas ke Gakumdu. Sementara, informasi yang didapat sejumlah anggota Gakumdu pihak Panwas menyatakan Gakumdulah yang menolak. “Pernyataan dari Panwas kalau masalah ini (Politik Uang,red) tidak diproses karena Gakumdu tidak mau terima. Padahal, sebenarnya Panwas sendiri yang tak mau dibahas dalam Gakumdu.Saat ada laporan dari Paslon, saya sudah tanyakan sama ke panwas, namun jawabannya masih di ranah Panwas, hari ini Senin merupakan hari terakhir dimana kasus politik uang di Karangan bisa diproses. Tapi, gimana diproses, kalau diplenokan saja belum,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya seraya menambahkan sama dengan kasus politik uang di Muara Ancalong.
Sumber tadi menambahkan pihak Panwas seperti menilai masalah politik uang kecil karena ada kasus lebih besar yang harus diproses Gakumdu, namun kenyataannya tidak ada juga. Dikatakan, soal terbukti atau tidak seharusnya dibahas kasus di Pilkada dibahas di Gakumdu namun kenyataannya tidak ada sama sekali. “Semua harus transparan karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Panwas serta instansi yang tergabung dalam Gakumdu seperti Kejaksaan dan Kepolisian,” tandas sumber media ini ketika dihubungi terpisah siang tadi.
Seperti diwartakan, Mujtahidin sebagai terlapor dalam kasus dugaan politik uang di Karangan yang dilaporkan Saipul Anwar salah seorang tim pemenangan Noorbaiti dan Ordiansyah di Karngan. Namun hasil kerja keras Saipul untuk menegakan Pilkada Jujur dan Bersih dari segala bentuk kecurangan tampaknya akan dikalahkan dengan pola kerjasama beberapa pihak yang sengaja membuat kasus politik uang menjadi kabur.
Padahal Selain di Karangan kasus serupa terjadi di Muara Ancalong dengan terlapor Al dan Ju. Keterangan yang dihimpun wartawan dari tangan Al dan Ju, Panwas Muara Ancalong juga mengamankan uang sebesar Rp200 ribu yang tersimpan dalam sebuah amplop. “Uang yang disita menurut pengakuan Al dan Ju dalam pemeriksaan awal merupakan sisa dari empat puluh amplop yang telah dibagikan,”terang sumber media seraya memperlihatkan sebuah data pembagian uang di wilayah Pesisir Kutim yang diduga juga bagian politik uang.(SK-02/SK-03/SK-04/SK-05/SK-13)