SANGATTA,Suara Kutim.com (16/12)
Areal Pegunungan Karst Sangkulirang-Mangkalihat dalam waktu tidak lama akan menjadi daerah perkebunan dan pertambangan, pasalnya kini sudah 17 ijin usaha pertambangan (IUP) dan perkebunan. Namun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim menjamin Pegununang Karts bebas dari eksploitasi karena dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang termasuk sebagai kawasan hutan konservasi.
Kepala Bappeda Kutim Suprihanto mengungkapkan dalam RTRW yang disetujui Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan disampaikan ke Pemprov Kaltim, diminta Pemkab Kutim melakukan tapal batas kawasan karst terutama terkait daerah yang masuk kawasan konservasi dan untuk pembangunan industri. “Wacana itu baru ada setelah penetap, karena selama ini dalam pembahasan draft RTRW Kutim kawasan Pegunungan Karst seluruhnya masuk dalam kawasan konservasi,” sebut Suprihanto.
Meski demikian, diakui Bappeda Kutim belum punya data detail berapa luas Karts yang ada karena dalam draft hanya sebatas peta dari udara. Terkait adanya IUP yang terbit di kawasan Karts, Suprihanto menyebutkan bukan wewenang Pemkab Kutim karena berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, penerbitan IUP merupakan wewenang provinisi. “Saat ini memang ada perusahaan yang memiliki izin namun jika Proprov Kaltim berkomitmen bahwa kawasan tersebut tidak boleh diekspolitasi maka perizinan yang sudah diberikan harus dicabut,” beber Suprihanto.
Mengenai ekspolitasi Pegunungan Karst, secara pribadi Suprihanto tidak menyetujui karena kawasan tersebut menjadi sumber mata air bagi beberapa sungai yang ada di Kutim. Selian itu juga rencana pembangunan IPA untuk Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batota Trans Kalimantan (KEK MBTK). “Kalau dieksploitasi mata air di pegunungan itu rusak, malah bisa jadi berhenti mengalir. Kondisi ini akan membahayakan warga sekitar yang bergantung pada aliran sungai,” ujarnya.
Diakui, saat ini Bappeda Kutim bersama Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan pendataan potensi yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar Gunung Karts. “Kalau untuk kawasan wisata waktunya pemanfaatnya akan berkepanjangan dan semakin banyak warga yang kena dampak positif, selain itu pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kutim juga akan berjalan lama,” sebutnya.
Kawasan Karst terutama yang ada di Kutim telah diajukan menjadi salah satu world heritage ke UNESCO. Rencananya pengembangan wisata di kawasan ini akan merujuk Grand Cayon. Wisatawan yang berkunjung tidak diperbolehkan masuk kawasan karena kawasan tersebut rentan rusak. Untuk menikmatinya bisa saja menggunakan helikopter yang akan disediakan pengembang, sehingga bisa lebih menguntungkan bagi daerah. “Kalau masuk dalam world heritage, promosinya sampai ke tingkat internasional, akan banyak wisatawan yang tahu dan berkunjung. Pengusaha besar juga akan masuk untuk berinvestasi,” ujar Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Kutim, Pranowo belum lama ini.(SK-02/SK-03/SK-11)