HB saat rapat pleno sedang asyik membaca SMS |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Menjelang deadline penyidikan kasus Utak-Atik Suara (UAS) di KPU Kutim, kepolisian baru memeriksa dua saksi yakni SA dari Partai Nasdem dan Ma dari Partai Golkar. Kedatangan kedua saksi tentu membuat progres report kasus yang melibatkan HB – Komisioner KPU Kutim ini mengalami kemajuan berarti, meski ada 12 saksi yang dipanggil.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kaurbinops Serse Iptu M Arifin menerangkan saksi SA mendapat limpahan suara dari IS yang satu partai, sedangkan Ma mendapat limpahan meski posisinya sudah aman dengan perolehan suara lebih 10 ribu. “SA sedang kami periksa sedangkan M, sore, tapi sudah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa dan akan datang,” jelas Arifin ketika dihubungi, Rabu (30/4) sore.
Terhadap saksi lainnya, kapolres berharap datang untuk memberikan keterangan termasuk Rudiansyah komisioner KPU Kaltim yang mengaku masih di Jakarta sedang mengikuti rapat pleno KPU. Baik Kapolres maupun Arifin, mengakui mereka harus bepacu dengan waktu untuk menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam perhitungan suara Pemilu 2014. “Hukum ada aturan mainnya, jika memang tidak mau dan memang ada keterkaitan langsung bisa saja dilakukan tindakan tegas apalagi bermaksud untuk menghambat proses penyidikan,” beber kapolres.
Dalam kasus Hb, kapolres membenarkan sudah mendengarkan keterangan saksi lain terutama Ketua KPU Kutim Fahmi Idris, bahkan penyidik sudah mengkloning semua SMS yang ada pada HP Fahmi Idris. Selain, itu kepolisian juga memeriksa sejumlah pegawai Sekretariat KPU Kutim terutama operator komputer.(SK-02)