SANGATTA,Suara Kutim.com
Ruang tahanan Mapolres Kutim semakin tambah padat dengan ditahanya enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Selatan terkait dengan dugaan pengubahan hasil suara.
Penetapan Sam, Ja, Ju, Mi, Am dan Mu masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan anggota PPK Sangatta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kutim. “Keenam pejabat PPK Sangatta Selatan memang diduga kuat terlibat langsung dalam perubahan hasil pemilihan di Sangatta Selatan, karenanya sesuai UU Pemilu mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kutim,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Jumat (25/4) siang.
Menurut kapolres, pemeriksaan tahap awal keenam tersangka mengaku telah melakukan perubahan suara termasuk melakukan kontak dengan HB komisioner KPU Kaltim yang sebelumnya sudah ditahan.
Mengenai siapa aktor dibalik Kasus Utak Atik Suara (UAS), Kapolres Edgar Diponegoro menerangkan sedang dalam penyelidikan. Namun, ia membenarkan ada perubahan signifikan dalam beberapa nama Caleg sebuah Parpol.
Disinggung tempat transaksi, kapolres belum menyebutkan dengan alasan sedang pendalaman namun ia memberikan gambaran disebuah tempat ternama di Sangatta. “Kini sedang diselidiki tempat itu yang pasti sebuah hotel, karenanya akan diselidiki siapa yang membuka atau membayari termasuk atas nama siapa,” bebernya.
Sebelumnyan Polres Kutim menahan HB seorang Komisioner KPU Kutim dengan dugaan telah merubah hasil perolehan sejumlah Caleg dengan imbalan sebesar Rp55 juta. Dari uang yang diterima, Rp15 juta sudah digunakan sementara Rp40 juta tersimpan di meja kerja HB di Sekretariat KPU.
Selain mengamankan uang, polres juga mengamankan sebuah HP milik HB serta lapotop yang selama ini digunakan untuk kegiatan rekapitulasi perhitungan suara KPU Kutim.(Tim SK)