DPRD KUTAI TIMUR Kutai Timur (Kutim) sudah mensingkronkan tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang rencananya akan disahkan dalam jadwal sidang paripurna DPRD Kutim, mendatang. Raperda yang sudah difinalkan itu yakni tentang Miras dan Raperda Perlingungan Anak. Sedangkan Raperda Zakat belum siap untuk disahkan dimana perlu penyempurnaan atau revisi sebelum disahkan.
Ketua Banleg DPRD Kutim Mastur Jalal, mengatakan rapat pleno dilakukan untuk mendengar laporan dari seluruh pansus masing-masing raperda, terhadap raperda yang telah dibahas. Menurut Mastur, dalam rapat ia telah mendengar tanggapan dari seluruh fraksi dan menetapkan 2 Raperda disetujui untuk disahkan “Seluruh fraksi dalam rapat itu sudah menyetujui Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Miras, bisa di sahkan jadi Perda. Sedangkan Raperda Zakat, masih perlu disempurnakan sebelum disahkan,” katanya.
Dikatakan Mastur Jalal, setelah disahkan menjadi Perda, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD terkait maupun masyarakat. Dengan demikian, diharapkan produk hukum yang telah dihasilkan dapat diketahui dan ditaati seluruh lapisan masyarakat. Khusus bagi Raperda Zakat, dirinya berharap adanya beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Diantaranya adalah menambahkan poin bagi PNS dengan penghasilan setahun setara 85 gram emas atau dalam sebulan berpenghasilan Rp3,5 juta ke atas, wajib membayar zakat. Sementara bagi pegawai dibawah jumlah itu, tidak wajib. Selain itu, dalam Raperda dicantumkan pendirian unit pengumpul zakat, tingkat kecamatan.(ADV18-DPRD Kutim)