SANGATTA,Suara Kutim.com (15/3)
Tindakan mengeluarkan Ny Dahlia Musnur (49) dan anaknya dari areal tambang dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan keduanya dari dampak peledakan. Berdasarkan ketentuan, dalam areal peledakan semua orang termasuk pekerja harus berada di luar radius 500 meter.
Yorden Ampung- Public Communications, Selasa (15/3) siang menerangkan upaya yang dilakukan aparat keamanan perusahaan dan keamanan lainnya mengeluarkan Ny Dahlia serta anaknya dari areal peledakn bertujuan untuk menyelamatkan keduanya. “Saat itu, bahan peledak yang ada sudah tertanam enam hari dimana sudah melampaui batas yang ada. Jika terus dibiarkan, bisa jadi bahan peledak yang ada meledak sendiri karena pengaruh panas batubara apalagi saat Ny Dahlia dipindahkan sudah dilakukan perhitungan mundur untuk peledakan,” beber Yorden.
Penjelasan seputar keberadaan warga Gang Sepakat Sangatta Utara ini dilakukan Yorden agar masyaraakt memahami persoalan sebenarnya. Bersama Manager External Hasrul Sani dan Silverter Partur disebutkan fokus tim di lapangan bagaimana menyelamatkan istri Saleng, diungkapkan kronologis pembebasan lahan yang dipertahankan Dahlia dengan tuntutan Rp3,5 M serta puluhan ekor sapi.
Terhadap sakitnya Dahlia sampai tidak bisa berdiri lama seperti menemui Ketua DPRD Mahyunadi, Kamis (10/3) pekan lalu, Hasrul membantah jika apa yang dilakukan petugas keamanan. “Tidak ada tindak penyeretan termasuk tindakan kekerasan, karena hasil pemeriksaan RSU Kudungga tidak ada gangguan kesehatan yang berarti termasuk tidak ada goresan apapun di badan korban, sehingga Ny Dahlia diperkenankan pulang namun lewat suaminya minta untuk bertahan karena ingin istirahat,” beber Hasrul.
Menyinggung keiginan keluarga Dahlia agar dirawat di RS lebih lengkap dan besar, diakui tidak bisa dipenuhi dokter RSU Kudungga karena penyakit yang diderita tidak ada yang bisa direkomendasikan sebagai bahan rujukan.
Lebih jauh, para petinggi KPC ini menyebutkan persoalan yang menimpa Dahlia dari kasus lahan yang sudaj dibebaskan melalui tim terpadu Pemkab Kutim. Kedua lahan itu, ujar Yordhen disengketakan yakni lahan luasnya 5 hektar dan 13 hektar. “Jarak kedua lahan itu sekitar 13 kilometer, untuk kegiatan tambang pada bulan Juni 2014 dilakukan pembersihan lahan namun pada bulan Agustus 2015 ada diklaim Salling dan istrinya Dahlia berdasarkan surat keterangan garapan,” beber Yordhen.
Seperti diwartakan, Ny Dahlia mengaku ia diseret aparat keamanan dari lahan yang ia pertahankan sehingga sakit. Didukung sejumlah mahasiswa, Dahlia mendatangi DPRD Kutim untuk melaporkan nasibnya.(SK-02/SK-03/SK-13)