AGAR Perda Perlindungan Anak (PA) benar-benar diketahui masyarakat, DPRD Kutai Timur melakukan sosialisasi Perda Perlindungan anak ke Kecamatan Bengalon dan Sandaran. Sosialisasi yang dimulai hari ini hingga Minggu (29/5) bertujuan masyarakat menyadari bahwa mengeksploitasi anak bisa dihukum.
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini melibatkan sebagian anggota DPRD Kutim. “ DPRD Kutim akan melakukan sosialisasi Perda Perlindungan anak ke Bengalon khususnya di Desa Sekerat dan Kecamatan Sandaran di desa Manubar, Susuk Dalam dan Mandu Dalam, “ jelas Ketua Komisi A DPRD Kutim Agiel Suwarno.
Dalam keterangannya, Agiel menyebutkan Perda Perlindungan Anak perlu dilakukan karena banyak anak-anak di pedesaan Kutim yang “terampas” akan haknya sehingga harus ikut membantu orang tua mencari nafkah. “Sosialiasasi nantinya juga melibatkan Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak yakni Agusriansyah Ridwan,” lanjut Agiel.
Lebih jauh disebutkan, perlindungan terhadap anak harus dilakukan pemerintah, orang tua dan keluarga serta masyarakat. Anak, uajr Agiel merupakan harta termahal yang harus dijaga dan disiapkan sebagai penerus bangsa. “Menyadarkan masyarakat tentu tidak semudah membalikan tangan, karenanya harus diberikan pemahaman dan pengertian jika anak merupakan pewaris bangsa yang sejak din harus dicerdaskan sehingga kelak bisa mengisi sekaligus melanjutkan pembangunan bangsa,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Disebutkan Sosialisasi Raperda Perlindungan Anak akan menyasar semua kecamatan, bahkan semua desa. Dewan, ujar Agiel berharap peserta sosialisasi setelah mengikuti bisa meneruskan ke masyarakat lainnya.(ADV35-DPRD Kutim)