SANGATTA (18/1-2018)
Menyikapi penolakan masyarakat Kecamatan Teluk Pandan terkait Dusun Sidrap Desa Martadinata, Pemkab Kutim sependapat dengan Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi agar kegiatan yang terkait usulan Pemkot Bontang seperti survey yang dimediasi Pemprov Kaltim, ditunda.
Bupati Kutim Ismunandar belum lama ini menyatakan Pemkab Kutim merespon sikap DRPD Kutim yang secara tegas juga menolak dilakukannya survey agar tidak memperkeruh situasi yang ada di Kecamatan Teluk Pandan, terlebih kini sudah mendekati masa Pemilu dan Pilpres.
Terkait adanya warga yang memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang namun tinggal di Sidrap, Ismu mengatakan hal tersebut boleh-boleh saja dan tidak mengapa. Pemkab Kutim juga tidak pernah melarang apalagi sampai mengusir warga Bontang tersebut. “Masalahnya adalah batas wilayah, jika ada warga Sidrap ternyata mengantongi KTP Bontang dan menggunakan hak pilihnya untuk legislatif Bontang, maka merupakan hak mereka. Namun terkait hak administratif warga seperti penguasaan lahan dan sebagainya, tentu harus mengikuti aturan kependudukan yang berlaku di Kutim,” terang Ismu.
Kemungkinan adanya wilayah Kutim yang diklaim sebagai wilayah Kota Bontang, bahkan adanya pembentukan Rukun Tetangga (RT) sehingga terbit KTP Bontang, Ismu menyarakan Pemkot Bontang sebaiknya membatalkan penerbitan KTP. “Dalam UU Administrasi Kependudukan semua jelas dan tegas isinya, kalaupun ada RT bentukan dari Bontang tentu rada aneh juga apalagi itu dibenarkan atau diakui Pemkot Bontang,” beber mantan Kadis PU Bontang ini seraya minta semua pihak mempelajari Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.
Seperti diwartakan, Pemkot Bontang dengan alasan pelayanan meminta Pemkab Kutim melepas 164 Ha di Dusun Sidrap masuk Pemkot Bontang, selama ini Pemkot Bontang melalui Kelurahan Belimbing telah membentuk 7 RT di Sidrap yang sejak tahun 1999 masuk Kutim.(SK2)