SANGATTA (8/5-2019)
Tuntutan Fahrul – mantan terpidana kasus korupsi Bansos Pemkab Kutim sebesar bernilai Rp25 miliar dibatalkan. Tuntutan yang diajukan Fahrul, terkait dengan gajinya yang belum dibayar senilai Rp200 juta, sebelum dipecat.
Pembatalan dilakukan, karena ada kesepakatan dengan pemerintah bahwa haknya yang memamg belum terbayar akan dibayar, tapi mungkin dibayar di APBD Perubahan tahun 2019. “Saya tidak menuntut, karena sudah ada kesepakatan secara kekeluargaan. Pemerintah sudah sepakat gaji saya yang belum terbayar sekitar dua tahun, itu akan dibayar. Tapi mungkin baru dianggarkan di APBD perubahan,” kata Fahrul, Selasa (7/5) kemarin.
Namun Fahrul tidak menjelaskan, berapa nilai gajinya yang akan tetap dibayar Pemkab nantinya, sesuai dengan kesepakatan.
Sebelumnya, Fahrul akan menuntut Pemkab agar gajinya senilai Rp200 juta, dibayar. Nilai Rp200 juta merupakan akumulasi gaji sebelum dibayar sebalum dipecat Februari tahun lalu. Hitungan didasarkan pada surat pemecatan yang baru keluar Februari lalu. Sehingga, menurutnya, seharusnya, gajinya sejak proses hukum hingga dipecat, itu tetap dia terima utuh.
Sekda Kutim Irawansyah menyatakan tuntutan Fahrul tidak berdasar. Meskipun baru dipecat, itu karena aturanya baru keluar. “Pemkab baru mengeluarkan SK pemecatan karena aturannya baru keluar. Tapi, selama ini, untuk putusan diatas empat tahun karena korupsi, itu otomatis dipecat. Ini kan putusannya 8 tahun. Jadi dengan aturan lama pun dia sudah dipacat. Dengan adanya aturan baru, maka dikeluarkanla SK pemecatan itu. Sebab aturan baru menyatakan, untuk ASN yang terbukti korupsi, meskipun hanya dihukum sebulan, itu tetap dipecat,” jelas Irawansyah.
Pemkab Kutim telah memecat 12 orang lainnya, yang pernah terlibat kasus korupsi. Meskipun teman-teman Fahrul seperti yang berinisial S, hanya putus 1,5 tahun, itu juga dipecat. Padahal, mereka telah kembali kerja beberapa tahun, tapi karena aturan baru, maka dia juga dipecat. (SK2)