Beranda hukum Ada Proyek Tahun 2015 Belum Dibayar Pemkab Kutim

Ada Proyek Tahun 2015 Belum Dibayar Pemkab Kutim

0

Loading

SANGATTA (31/12-2018)

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kutai Timur  Kutim)  berencana  merombak program tahu 2019  tahun agar  bisa membayar utang proyek tahun 2018  yang  lebih Rp100 M.  Bupati Kutim Ismunandar saat jumpa pers kemarin  Selasa (31/12) menerangkan  pemkab kembali melakukan rasionalisasi anggaran tahun 2019. “Kita akan pilah kembali, kalau urgennya rendah dan bisa ditunda ya ditunda dulu, agar  proyek yang telah dikerjakan para kontraktor tahun 2018 bisa  dibayar,” katanya.

Terkait nilai utang proyek  dari tahun 2016-2018,  Ismunandar tidak sebutkan nilainya. Hanya saja, untuk proyek tahun 2016-2017,  menurutnya telah disiapkan anggaran Rp169 miliar. Sementara untuk proyek tahun 2018, yang tidak dibayar, masih akan didata ulang, yang akan diusahakan untuk dibayarkan semester pertama tahun depan.

Usai jumpa pers,  bupati dan jajaranya  kembali mengadakan pertemuan dengan kontraktor. Dalam pertemuan yang terbuka untuk umum itu,  terungkap  jika masih ada utang tahun 2015, yang juga belum terbayar.  Seperti dikatakan Darisa – kontraktor yang mengaku tinggal di Jalan Dayung Sangatat Utara.  Menurut Darisa,  pekerjaanya ada puluhan paket, yang nilainya antara Rp30-50 juta. “Pekerjaan saya di Dinas Pendidikan tahun 2015. Gimana itu, kapan dibayar,” kata Darisa dengan nada tinggi.

Diakui pekerjaannya di Disdik, itu tersebar di berbagai kecamatan di Kutim.  “Daftar pekerjaanya sudah ada di list Disdik. Saya malah dijanji akan dibayar APBD Perubahan tahun ini, namun hingga saat ini, belum terealisasi,” ungkapya berapi-api.

Terkait  utang tahun 2015,  Wakil Bupati  Kasmidi Bulang mengaku heran. Sebab, sejak tahun lalu pihaknya telah memerintahkan SKPD untuk mendaftarkan  proyek-proyek mana saja yang belum terbayar, agar didaftarkan untuk dibayar.  “Saya heran kalau masih ada utang tahun 2015 yang belum terbayar. Tapi kalau memang ada, kita akan bayar, kalau ada kontraknya.  Tapi kalau tidak ada kontraknya,  kami tidak bisa tanggungjawab. Sebab tidak bisa dipungkiri, bisa saja ada SKPD yang menyuruh kontrakator kerjakan duluan, namun tidak ada kontrak. Karena itu, yang penting ada kontrak, akan kami bayar,” kata Kasmidi.(SK2)