SANGATTA (29/8-2017)
Masih ingat AF bin Suj, pria yang memperkosa Damar (16) anak kandungnya sendiri hingga melahirkan, namun buah hati sedarah ini, ditelantarkan di RSU Kudungga Sangatta. Kasus yang diketahui terjadi bulan April lalu itu, dalam waktu tidak lama lagi disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Kajari Sangatta Mulyadi bersama Kasi Pidana Umum Amanda, menyebutkan, berkas terdakwa AF sudah dilimpahkan ke PN Sangatta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Gunarta. “Pekaranya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta, awal pekan tadi,” terang Kajari ketika ditanya Suara Kutim.com.
AF sendiri oleh Kejaksaan Negeri Sangatta, pertama didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua Pasal 81 ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kajari Mulyadi menerangkan perbuatan a susila AF kepada Damar, dilakukan sejak Kamis , 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016. “Perbuatan AF kepada korban terjadi di Kampung Kajang Sangatta Selatan, sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang Kajari.
Sebelumnya, AF yang mengaku kelahiran Jombang dan selama ini tinggal di Palaran Samarinda, namun semenjak becerai dengan istri tinggal di Kampung Kajang Sangatta Selatan bersama Damar. “Waktu itu mabuk ,” aku AF seraya menerangkan Damar “digarapnya” ketika masih berusia 13 tahun.
AF yang mengaku mempunyai 4 orang anak dan Damar sebagai anak tertua, mengakui saat mengauli anak tertuanya dalam keadaan mabuk dan tak sadar. “Aku hanya empat kali mengaulinya, yang ketiga sudah mentruasi dan yang keempat itulah Damar hamil,” cerita AF yang seraya menyebutkan ketiga adik DAMAR tinggal bersama mantan istrinya di Samarinda.
Seperti diwartakan, kasus hubungan sedarah ini terungkap ketika Damar diduga menelantarkan anaknya di RSU Kudungga Sangatta. Ketika ditelusuri polisi, ternyata bayi malang yang diberi nama FNS ini hasil hubungan AF dengan Damar yang tiada lain ayah dan anak.(SK12)