SANGATTA (8/5-2017)
Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kutim Agiel Suwarno dilaporkan Suyono – Sekretaris DPC PDIP Kutim ke Polres Kutim. Dalam laporannya tanggal 21 April 2017, disebutkan Agiel tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus partai lainnya dalam mengelola keuangan bantuan Pemkab Kutim selama tiga tahun yakni tahun 2014 hingga 2016. “Total bantuannya berjumlah Rp127,4 Juta lebih,” terang Suyono.
Kepada Suara Kutim.com, Suyono menyebutkan pengelolaan keuangan PDIP Kutim semuanya dikelola sendiri oleh Agiel termasuk dalam penyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kepada Pemkab Kutim. “Setelah kami telusuri berdasarkan dokumen yang ada, ternyata LPj yang dibuat diduga kuat fiktif karena pihak-pihak yang ada dalam kwitansi atau bukti penerimaan ternyata tidak ada. Intinya, LPj yang dibuat Agiel adalah fiktif,” kata Suyono yang Senin (8/5) berada di Polres Kutim memberikan keterangan.
Dalam laporannya ke Polres Kutim, Suyono menyertakan sejumlah dokumen berupa LPj PDIP Kutim terhadap penggunaan APBD Kutim. Ia menambahkan, pada tahun 2014, PDIP menerima bantuan sebesar Rp37,4 Juta, kemudian Rp44,9 juta dan tahun 2016 sebesar Rp44,9 Juta. “Semua berdasarkan SK Bupati Kutim, sedangkan kegiatan Muscab kecamatan yang digelar PDIP sebesar Rp40 juta merupakan bantuan anggota PDIP yang kini menjadi anggota DPRD Kutim, sementara Agiel sama sekali tidak ada ikut menyumbang,” ungkap Suyono seraya menerangkan jabatannya sebagai Sekretaris PDIP hingga tahun 2020.
Kepada Polres Kutim, ia minta segera dilakukan pengusutan karena penyimpangan dana APBFD Kutim termasuk tindak pidana korupsi. “Apa yang aku lakukan ini, tiada lain bentuk penyelematan uangnegara serta menjaga nama PDI Perjuangam karenanya kepolisian wajib melakukan mengusut kasus ini karena berpotensi ada kerugian negara,” tandasnya seraya memperlihatkan laporannya yang diterima Polres Kutim pada tanggal 25 April 2017.(SK2/SK3/SK12)