Beranda politik DPRD Kutim Agusriansyah Sebut UU Cipta Kerja Bukan untuk Menguntungkan Investor

Agusriansyah Sebut UU Cipta Kerja Bukan untuk Menguntungkan Investor

0

Loading

SuaraKutim.com; Sangatta — Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan menyebutkan jika Undang-undang Cipta Kerja hingga saat ini masih merupakan permasalahan besar dalam dunia usaha. Bahkan dirinya menyebutkan jika UU Cipta Kerja bukan untuk menguntungkan para investor.

“Memang hingga saat ini, UU (Undang-undang, red) Cipta Kerja masih menjadi permasalahan besar serta menjadi perdebatan panjang di kalangan pelaku usaha dan dunia kerja. Namun pastinya, keberadaan UU Cipta Kerja ini bukan untuk menguntungkan para investor saja,” ucap Politisi Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) itu saat melakukan hearing bersama peserta aksi yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kabupaten Kutai Timur, Senin (24/5/2022) di ruang hearing DPRD Kutim.

Lanjut Agus, tidak bisa dipungkiri bahwa kebijakan UU Cipta Kerja berdampak terhadap Pemerintah Daerah. Kepala daerah bersama DPRD, harus melakukan revisi dan perombakan sejumlah peraturan daerah yang telah dikeluarkan, namun dianggap tidak sesuai dengan aturan pada UU Cipta Kerja tersebut.

“Dampak UU Cipta Kerja ini sangat terasa dan mempengaruhi semua kebijakan pemerintah daerah. Kepala daerah dan Ketua DPRD, dipaksa untuk melakukan identifikasi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Kemudian kita (pemerintah daerah, red) juga harus melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan UU Cipta Kerja. Bagaimana ceritanya klo selama ini kita ingin memperjuangkan hak para buruh, namun dianggap berseberangan dengan UU (Cipta Kerja, red) ini,” pungkas Agus.

Sebelumnya, puluhan peserta aksi yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kabupaten Kutai Timur, Senin (24/5/2022) siang, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kutim.

Dengan membawa atribut demo, seperti spanduk, poster dan pengeras suara, massa yang tiba pukul 11.0 WITA di kantor DPRD Kutim, kemudian langsung menggelar orasi menyampaikan 15 poin tuntutan yang akan disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kutim.

Dari 15 tuntutan tersebut, diantaranya meminta agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional. Menghentikan upaya bentuk aksi, revisi UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Serta menolak revisi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.(Adv)