SANGATTA (6/6-2018)
Matias Bilung Anak Dari Almarhum Bilung Imang (43) sempat tertunduk lesu ketika mendengar dihukum penjara selama 15 tahun, harapannya untuk mendapatkan keringan dari majelis hakim sirna. Pada sidang akhir yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Rabu (6/6), warga Kongbeng ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Trisnawati Jalung hingga tewas.
Dalam amar vonisnya, majelis hakim PN Sangatta yang diketuai Marjani dengan anggota Pungky Maradona serta Nurahmat, sepakat dengan JPU Muh Israq, perbuatan Matias Bilung melanggar pasal 338 KUHP.
Peristiwa berdarah yang terjadi di siang bolong ini, diawali cek-cok antara Matias Bilung dengan Trisnawati Jalung. Percekcokan terjadi karena Matias, ingin rujuk kembali namun ditolak. Dalam amar vonisnya, majelis juga mengungkapkan kemarahan Matias ketika meminta uangnya sebesar Rp90 juta juga ditolak.
Keributan antara terdakwa dengan korban, ungkap majelis, terjadi di ruang keluarga, dan berlanjut di dapur. “Ketika akan keluar dapur, MB melihat kapak, kemudian dengan kapak terdakwa menganiaya Trisnawati yang sedang mencuci pakaian,” ungkap majelis.
Meski sempat didakwa melanggar pasal 340 KUHP, ternyata selama persidangan tidak ditemukan unsur yang dipenuhi, namun keterangan saksi dan pengakuan terdakwa majelis mendaskan perbuatan Matias memenuhi dakwaan subsidair melanggar pasal 338 KUHP. “Karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 KUHP, terdakwa dihukum bersalah dengan hukuman penjara 15 tahun penjara sementara barang bukti kapak disita untuk dimusnahkan dan sebagian barang bukti lainnya dikembalikan kepada keluarga Trisnawati,” kata Marjani saat membacakan akhir amar vonis.
Meski menghukum Matias dengan 15 tahun penjara, majelis menerima permohonan Matias yang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap selam sepekan. (SK12)