Beranda kutim Akhirnya, Raperda PMD Disahkan Juga

Akhirnya, Raperda PMD Disahkan Juga

0

Loading

Suasana Pengesahan Raperda PMD di BPR Kutim
SANGATTA,Suara Kutim.com
   Menjelang masa akhir tugas, satu persatu Raperda yang diusulkan Pemkab Kutim beberapa tahun lalu, kini direstui dewan. Setelah Raperda  Pembentukan Sekretariat KORPRI disetujui, Kamis (24/7) siang, giliran Raperda Penyertaan Modal (RPM) pada BPR Kutim sebesar Rp2,1 M disetujui.
  Proses pembahasan RPM sendiri sempat terhenti beberapa kali, pasalnya antara
terjadi kebuntuan dalam pembahasan antara pansus dengan pemilik modal maupun BPR. “Pembahasan Peraturan Daerah  Penyertaan modal di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dihentikan karena mengalami kebuntuan dalam pembahasan,” kata anggota Pansus Perda Penyertaan Modal Abdul Rais Sunta, kepada wartawan tahun lalu.
            Ia menyebutkan,  pansus meminta Dinas Koperasi menarik dulu seluruh modal yang  disetorkan  di BPR sebesar Rp1,5 miliar. “Ya jelas DPRD tidak berani membahas perda-nya, karena penyertaannya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Tidak ada yang berani membahas, karena akan bermasalah,” kata Rais Suna, kala itu.
Kepala Dinas Koperasi Aisyah, kala itu, menerangkan penarikan dana penyertaan modal   menunggu hasil perhitungan dari Bank Indonesia (Bank Indonesia) terutama  berapa besar dana Koperasi saat ini yang harus ditarik. “Penarikannya pasti dilakukan setelah ada hasil perhitungan dari bank Indonesia  karena hasilnya sudah ada untuk daerah sebesar satu miliar,” terang Aisyah.
Proses menuju pengesahan bagi Raperda PMD  tidaklah mudah, bahkan dalam catatan wartawan, Pemkab sempat mengajukan 2 kali terakhir pada 2011 lalu namun kembali ditolak dewan.  “Penyertaan modal sudah ada PP dan aturan yang jelas, dimana yang mengajukan penyertaan modal daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah karena menjadi sumber pendapatan daerah,” terang Shabaruddin ketika menyampaikan laporan pansus.
Meski memberikan beberapa catatan diantaranya penyertaan modal diarahkan untuk mendorong UKM bukan pengusaha besar, namun secara bulat 21 anggota DPRD Kutim menerima perubahan Raperda PMD menjadi  Perda.(SK-02)