SANGATTA,Suara Kutim.com (27/9)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mengharapkan pemerintah tidak menunda proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) termasuk pembentukan Kabupaten Kutai Utara (Kutara) membawahi 8 kecamatan.
Harapan itu dilontarkaan Komite I DPD RI dengan Bupati Ismunandar dan jajaran Pemkab Kutim, Selasa (27/9) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur. Pertemuan yang berlangsung santai, Ketua Komite I DPD – RI, Akhmad Muqoam menyebutkan berkas usulan pembentukan Kutara tidak ada masalah. “Tinggal menunggu Peraturan Pemerintah tentanh penataan daerah sebagai pedoman pelaksanaannya,” terang nya.
Lebih jauh, Akhmad Muqoam menyebutkan UU untuk pembentukan DOB sudah lahir sejak tahun 2014 silam, namun PP sebagai pedoman pelaksanaan belum terbit sementara batas waktunya paling lambat 2 Oktober 2016.
Disebutkan jika PP tentang DOB sudah terbit, maka berkas DOB Kutai Utara termasuk ratusan berkas DOB lainnya tinggal disesuaikan atau dilengkapi. “Kalau dirubah, nanti memulai dari awal lagi karenanya apa yang kurang tinggal ditambah missal ukuran peta atau penetapan besaran dana yang dialokasikan kabupaten induk,” terangnya.
Terkait dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebutkan pemerintah menghentikan proses pembentukan DOB, dinilai tidak ada alasan karena semua adminitrasi DOB yang diterim DPD-RI sudah lengkap. “Jangan alasan pembiayaan dijadikan alasan untuk menghambat pembentukan DOB seperti Kutai Utara,” ujar Muqoam seraya minta pemerintah pusat membuka mata dengan kondisi yang ada.
Menurutnya, sesuai UU Pemda, pembentukan DOB diawali dengan pembentukan daaerah persiapan yang bertugas 3 tahun. Sedangkan proses mweujudkan Dob definitif, tergantung evaluasi dan persiapan semua pihak.(SK13)