Beranda ekonomi Akibat Asap Aviastar Batal Mengudara, Dishub Siap Kembalikan Uang Tiket

Akibat Asap Aviastar Batal Mengudara, Dishub Siap Kembalikan Uang Tiket

0
Pesawat Twin Otter yang digunakan Maskapai Aviastar saat berada di Lapter Tanjung Bara Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/10)
Akibat kabut asap yang melanda Kutai Timur (Kutim) berpengaruh terhadap penerbangan perintis dari Tanjung Bara ke Balikpapan atau Temindung – Kongbeng. Karena jarak pandang terbatas, Dinas Perhubungan dan Kominfo Kutim menghentikan aktivitas penerbangan perintis yang digarap bersama Maskapai Aviastar.
Kepala Dishubkominfo Jihansyah Ibrahim didampingi Kabid Udara Chairudin menyebutkan pekatnya kabut asap yang melanda hampir seluruh kecamatan penerbangan perintis dilakukan evaluasi sesuai perintah pengawas penerbangan. “Pembatasan hingga penghentian aktivitas penerbangan ini dilakukan dalam dua pekan terkahir melihat seiring dengan semakin pekatnya kabut asap di Kutim. Jarak ideal dalam penerbangan minimal lima kilometer, namun di Kutim jarak pandang bisa hingga antara lima ratus meter hingga tiga kilometer,” sebut Johansyah.
Sementara Chairudin mengungkapkan penghentian penerbangan sementara bisa dipahami calon penumpang walaupun ada yang mengeluh terutama bagi mereka yang ada di pedalaman Kutim yang selama ini menggunakan akses penerbangan udara seperti masyarakat Kongbeng dan Wahau. “Karena kabut asap, mereka terpaksa kembali ke Samarinda menempuh jalan darat demikian dengan masyarakat Sangatta yang berencana melakukan perjalanan ke Balikpapan,” kata Chairuddin.
Chairuddin menegaskan akibat pembatalan, uang tiket akan dikembalikan utuh kepada calon penumpang. Diakui, saat membeli tike calon penumpang telah diingatkan akan hal kemungkinan terjadi penundaan penerbangan. “Hanya pada Senin lalu saja pembatalan tidak sempat disampaikan kepada calon penumpang, pasalnya pembatalan penerbangan bukan karena asap tebal tetapi adanya pelarangan terbang oleh Menhub akibat jatuhnya pesawat twin otter di Masmba Sulsel,” aku Chairuddin.(SK-03/SK-11)