PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus (PIPM-KEK), terus mengumpulkan materi dan bahan sebagai pertimbangan terkait Rapereda usulan pemerintah tersebut.
Materi yang dihimpun, ujar Ketua Pansus Raperda PIMP-KEK, Angga Redi N, dari berbagai sumber termasuk sejumlah daerah yang telah mengembangkan KEK. “Pansus masih mencari data pembanding dan masih mempelajari dulu studi kasusnya seperti apa, banyak data lebih baik namun pansus targetkan bulan Desember ini semua data sudah terhimpun,”terangnya.
Angga mengakui ada beberapa daerah yang sudah memiliki dan menjalankan Perda penanaman modal di KEK diantaranya Kota Tanggerang. Ia membenarkan, banyak Kabupaten dan kota telah memiliki Perda Investasi dan penyertaan modal di KEK. “Kota Tanggerang sudah menjalankan perda tersebut dengan baik dan nilai investasi di kota industri tersebut ini cukup besar, sehingga ini salah satu pertimbangan memilih kota Tanggerang,” jelasnya.
Lenih jauh, Angga menyebutkan memilih Kota Tanggerang tiada lain karena berbagai persoalan sudah dialami mereka dalam menerapkan Perda yang kemungkinan banyak ditolak investor. Karenanya, semakin banyak kasus didapat semakin bagus pansus untuk menyempurnakan reperda yang ada hingga lahir lebih berkualitas.
Politisi partai Hanura ini mengakui Pansus yang ia pimpin belum menemukan kendala. “Belum ada kendala, karena kita masih mencari data perbandingannya sesuai apa yang daerah ini butuhkan, kemungkinan nanti jika disingkronkan peraturan lebih tinggi atau saat harmonisasi dengan Pemprov Kaltim,” ungkapnya.(ADV-85/DPRD KUTIM)