SANGATTA,Suara Kutim.com (28/8)
Pawai kampanye damai yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim dengan peserta ketiga Pasangan Calon (Paslon) Selasa (28/8) kemarin dinilai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Kutai Timur (Pekutim) bentuk pelanggaran kampanye yang tidak sesuai dengan UU Pilkada No 8 Tahun 2015.
Kepada Panwaslu, ia minta segera dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terlibat terutama KPU sebagai penyelenggara. “Kampanye keliling yang dilakukan ketiga Paslon peserta Pilkada Kutim 2015 yang merupakan rangkaian kegiatan deklarasi kampanye damai menyalahi aturan karena tidak diatur dalam pasal 65 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, serta bertentangan dengan pasal 69 huruf J Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015,” terang Alim saat mendatangi Panwaslu, Jumat (28/8) pagi.
Alim menandaskan aduan yang ia lakukan bukan berarti ingin memasukkan seseorang ke dalam jerat hukum, namun sebatas ingin mengetahui apakah aturan yang dibuat KPU tersebut benar-benar dijalankan.
Terpisah, Andi Yusri dan Khairul menegaskan Panwaslu menerima seluruh laporan dan aduan masyarakat ataupun temuan terkait dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Kutim. “Konfirmasi kepada KPU Kutim disebutkan pelaksanaan deklarasi damai yang dirangkai dengan kegiatan pawai kampanye damai, yang diikuti 3 Paslon peserta Pilkada Kutim, kemarin, merupakan instruksi KPU Pusat dan dilaksanakan hampir di semua daerah di Indonesia,” terang Andi.
Sementara Andi Arafah – komisioner KPU Kutim ditemui terpisah menyebutkan deklarasi damai dan pawai keliling merupakan kesepakatan dengan berbagai pihak terutama KPU, Paslon serta Paswaslu yang bertujuan memperkenalkan Paslon kepada masyarakat serta mensosialisasikan Pilkada Damai. “Saya kira tidak ada pelanggaran semua sesuai arahan KPU pusat, karenanya hampir semua daerah penyelenggara Pilkada menggelar deklarasi dan pawai keliling,” tandas Andi Arafah.(SK-02/SK-03/SK-13)