Beranda hukum Anggota PWI Wajib Independen

Anggota PWI Wajib Independen

0

Loading

SANGATTA (15/3-2018)
Dewan Kehoramtan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia, menjaga independensi dalam pemberitaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Wartawan harus tetap berpegang teguh kepada perinsip akurasi, berimbang, dan mandiri.
Imbauan itu terkait digelarnya Pilkada serentak yang meliputi pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Saat ini, banyak keluhan mengenai pemberitaan pers yang tidak berimbang, memihak, dan tendesius dalam pemberitaan Pilkada.
Ketua Dewan kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, menegaskan anggpta PWI dilarang menyiarkan berita yang tidak berdasarkan fakta atau memutarbalikan data dan fakta yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat, tidak berimbang dan dengan itikad buruk bertentangan diametral dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami memeringatkan dengan keras, pers dilarang keras membuat berita bohong atau hoaks, berita yang mengandung pembunuhan karakter dan ujaran kebencian. Pembuatan atau penyiaran berita bohong atau hoaks, berita yang sengaja dirancang untuk pembunuhan karakter serta berita ujaran kebencian merupakan penghianatan terhadap profesi wartawan,” ujar Ilham melalui siaran tertulis yang diterima Suara Kutim.com belum lama ini.
Dewan Kehormatan PWI Pusat juga mengingatkan kepada seluruh pengurus PWI dilarang merangkap menjadi pengurus partai politik beserta seluruh lembaga yang terafiliasi dengan partai politik. “PWI pusat menyarankan agar wartawan memegang teguh untuk mengabdi kepada kepentingan umum dan kebenaran, bukan untuk kepentingan sekelompok atau segelintir golongan,” kata dia.
Terkait Surat Edaran Dewan Pers, Ilham mewakili PWI mengimbau agar para wartawan yang telah ditetapkan sebagai salah satu calon peserta Pilkada untuk sementara mengajukan penonaktifan dari profesinya sebagai wartawan.
Menurutnya, jika menjadi salah satu calon pimpinan daerah yang terlibat dalam langsung dalam Pilkada yang diusung oleh partai politik, wartawan yang bersangkutan sulit untuk membuat berita yang berimbang dan tidak memihak salah satu pihak. Begitu pula, wartawan yang terlibat sebagai tim sukses kontestan Pilkada untuk sementara nonaktif dari kegiataan kewartawanan.
Dewan Kehormatan PWI lagi-lagi menyerukan agar anggota PWI wajib memenuhi dan tunduk serta patuh sepenuhnya kepada Kode Etik Jurnalistik sebagai tata nilai tertinggi dalam mekanisne kerja kewartawanan. “Para wartawan perlu selalu ingat bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan mahkota bagi para wartawan,” ungkapnya.
Dengan begitu, Ilham mengimbau kepada seluruh pihak yang dirugikan dalam pemberitaan pilkada atau perilaku wartawan yang tidak sesuai dengan harkat martabat profesi wartawan, agar dapat mengadu kepada Dewan Kehormatan PWI.(SK12)