SuaraKutim.com, Sangatta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan tunggakan sebesar Rp1,5 miliar dari wajib pajak (WP) pada tahun 2022. Tunggakan tersebut terdiri dari pajak yang harus diterima dari sektor perhotelan, waralaba, dan restoran.
Ketua Panitia Khusus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun 2022, Sayid Anjas, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperbarui data WP. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa WP dalam empat jenis pajak tersebut memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
“Sekarang bukan lagi Rp1,5 miliar, ada yang sudah membayar pajak pada tahun 2023 ini,” ungkap Anjas kepada media borneonusantara.id.
Bapenda juga diharapkan dapat mengambil tindakan terhadap WP yang memiliki tunggakan besar melalui surat pernyataan yang mencantumkan tanggal pembayaran pajak. Berdasarkan rekomendasi BPK RI, DPRD Kutim mendorong Bapenda untuk melakukan pendataan ulang terhadap WP karena masih terdapat nilai yang harus disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kutim.
“Surat kepemilikan harus ada karena masih terdapat WP dengan tunggakan besar. Bapenda diminta untuk menyampaikan surat kepemilikan WP ini kepada kami. Surat tersebut akan menjadi dasar perhitungan nilai APBD Perubahan,” tutupnya pada Jumat (30/6/2023).
Anjas menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut akan dibahas dalam rapat kesimpulan terakhir Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 bersama Bapenda. (red/SK-05/adv)