Sangatta. Tidak bisa dipungkiri, penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 pada sejumlah daerah di Indonesia, masih terus terjadi. Bahkan di Kaltim sendiri, pertanggal 18 Maret 2020, dari 35 total 35 kasus orang atau Pasien Dengan Pengawasan (PDP), sudah dinyatakan ada 1 kasus positif Covid-19.
Sebagai langkah antisipasi dan upaya pencegahan, sejumlah instansi pelayanan umum pemerintah khususnya di Kabupaten Kutai Timur, mulai menerapkan sistem pelayanan online. Salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim yang setiap harinya melayani pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2).
“Dengan adanya wabah Virus Corona ini tentu sangat berpengaruh terhadap sejumlah Wajib Pajak (WP) yang biasanya datang ke loket pelayanan di Bapenda Kutim untuk membayarkan PBB maupun Retribusi Daerah. Tentu mereka (WP, red) berfikir dua kali jika ingin bepergian, karena takut tertular Corona,” ujar Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa kepada wartawan, Rabu (18/3) kemarin.
Lanjutnya, pihak Bapenda Kutim sebenarnya sudah menerapkan sistem pembayaran PBB dan Retribusi Daerah secara online. Namun memang sebagian masyarakat selama ini lebih senang datang langsung ke loket pembayaran untuk membayarkan kewajiban mereka.
“Kami sudah lama menerapkan pembayaran via online. Namun memang masih banyak yang datang langsung untuk membayar pajak dan retribusi. Namun mulai sekarang, sistem pembayaran online online akan lebih kami utamakan. Hal ini juga untuk mengurangi adanya kontak atau pertemuan langsung antara petugas kami dengan WP,” jelas Musyaffa.
Ditambahkan Musyaffa, selain menerapkan sistem pembayaran online, pihaknya juga akan mengurangi kegiatan sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat.
“Biasanya kami selalu melakukan sosialisasi terkait PBB dan Retribusi Daerah kepada masyarakat sebagai WP. Namun dengan adanya Covid-19 ini, maka pertemuan-pertemuan tersebut akan kami hentikan sementara waktu. Pada intinya, kami ikut serta dalam upaya meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19, sebagaimana instruksi dari pemerintah,” tegas Musyaffa.(Adv-Kominfo)