Beranda hukum As Akui Pengedar Sabu, Ditemukan 5 Poket dan Uang Rp1,1 Juta

As Akui Pengedar Sabu, Ditemukan 5 Poket dan Uang Rp1,1 Juta

0
tersangka As ketika diamankan warga Desa Long Lees Kecamatan Busang bersama barang bukti.

Loading

SANGATTA (28/8-2017)
As bin Ar (30) akhirnya resmi menyandang predikat sebagai tersangka pengedar sabu di Desa Long Lees Kecamatan Busang. Pria kelahiran Tanjang Pandang – Palu, 1 Desember 1986 ini bakalan menikmati penjaran minimal 4 tahun.
Warga RT 5 Desa Long Lees ini ditangkap warga masyarakat karena diduga sebagai pengedar sabu. Ia diamankan warga, Minggu (27/8) puukul 15.30 Wita. “As sudah ditetapkan sebagai tersangka ketika diperiksa singkat dan diperlihatkan barang bukti yang diamankan warga,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Senin (28/8) dijelaskan, As kini dalam perjalanan dari Muara Ancalong ke Sangatta, sementara Polsek Muara Ancalong dipimpin AKP M Yusuf, melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dijelaskan, dari tangan As ditemukan barang bukti beruapa sabu sebanyak 5 poket, 1 plastik bening, serta uang Rp1,6 juta yang diakui As hasil penjualan sabu. “Awalnya warga menemukan sabu, serta uang sebesar Rp500 ribu namun ketika Bripak Aging Bilung mendatangi TKP kembali menemukan Rp1,1 juta dalam kantong celana As,” terang Iptu Abdul Rauf.
Disebutkan, As yang sempat membantah sebagai pengedar sebelum diserahkan ke Pospol Busang sempat mendapat ‘hadiah” warga masyarakat. Bahkan, dalam keadaan lusuh dan berlumpur ia diiakat dengan tali nilon. “Karena tersangka As mengalami luka di maka, sebelum dibawa ke Polsek Muara Ancalong dirawat di Puskesmas Busang, setelah itu dibawa ke Polres Kutim,” sebut Iptu Abdul Rauf seraya menyebutkan pasal yang bakal dikalungkan pada leher AS yakni pasal 114 UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara plus denda paling rendah Rp1 M.(K1/SK12)