Pengedar dan Pemakai Obat Haram di Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Entah karena hukumannya memang tidak tinggi, atau karena menjual obat haram memamg menguntungkan besar. Yang pasti, kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kutim terus saja meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Setelah menangkap YB – honorer Bagian Humas Setkab Kutim, jajaran Polres Kutim, Selasa (13/5) tadi, kembali menangkap dua warga Sangatta karena memiliki dan menyimpan SS.
Kedua tersangka yang kini meringkuk di sel Polres Kutim, bernama Septian alias Asep (22 tahun) warga Gang Sepakat, serta Saharuddin alias Udin (44) warga Gang Sawito. Dari tersangka Asep, kepolisian menyita satu paket SS kemudian dari Udin diamankan 11 paket SS. “Paket SS yang ditemukan sudah terbungkus dengan paket kecil dan paket besar, sesuai penjualan,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Jumat (16/5).
Bersama Kepala Unit Satu Narkoba, Made Ady Swandana disebutkanm penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya kecurigaan tim buser Polres Kutim diperkuat informasi tersangka. “Selain SS siap edar, juga diamankan pipet, plastik pembungkus sabu dan sepeda motor yang nantinya akan menjadi barang bukti di pengadilan,” terang Made seraya menambahkan sebelumny Polres Kutim telah mengamankan Andika (20 ) dan Nopen (25), keduanya ditangkap di Gang Citra Yos Sudarso dan di Gang Famili.(SK-02)