SANGATTA,Suara Kutim.com (13/8)
Sebanyak 10 orang warga Sangatta sejak Rabu (12/8) terpaksa menikmati dinginnya tembok tahanan milik Polres Kutim, mereka tertangkap basah sedang bermain judi poker. Penangkapan 10 orang itu dilakukan setelah jajaran Satnarkoba Polres Kutim menerima informasi masyarakat.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi serta Kasubag Humas Ipda Irianto, Kamis (13/8) menerangkan ke 10 tersangka yang diamankan yakni AU (35) warga APT Pranoto, Jap (47) warga Masabang, PT (25) warga Gunung Teknik, WW (34) Pinang Dalam, Al (33) warga Jalan Melon, DR (39) warga KH Ahmad Dahlan, RM (29) warga Gang Baru, Ja (29) warga Gunung Teknik dan GR (25) warga Gunung Teknik. “Mereka ditangkap saat berjudi dengan menggunakan kartu remi dengan jenis permainan poker,” terang kapolres seraya menyebutkan lokasi perjudian di Terminal taksi jurusan Sangatta – Sangkulirang Desa Singa Gembara Sangatta Utara.
Dalam operasi yang melibatkan sejumlah anggota Polres itu, disebutkan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp466 ribu dan 2 kotak kartu remi. Kepada penyidik, semua tersangka mengaku berjudi sekedar menghabiskan waktu malam sambil menunggu jika ada warga yang ingin berpergian ke Sangkulirang atau kecamatan lainnya. “Operasi pengankapan dilakukan pukul satu dini hari atau beberapa jam setelah diterimanya laporan masyarakat, ketika dilakukan pengintaian memang benar sedang berlangsung perjudian sehingga dikerahkan tim gabungan,” beber kapolres.
Terhadap tersangka, ujar Kasatreskrim Danang Setyo Pambudi S untuk sementara diduga telah melanggar pasal 303 KHUP yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun. “Kesemua akan dilihat berdasarkan peran masing-masing tersangka, namun sementara mereka disangka melanggar pasal 303 tentang perjudian,” terangnya.(SK-02/SK-03/SK-12)