SANGATTA,Suara Kutim.com (13/12)
Faturahman ayah Nesya Nur Azlya (4) – bocah yang dibunuh secara sadis oleh Jurjani alias Ijur (45) tak berkomentar banyak soal hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Melalui telepon, sesuai shalat magrib, Selasa (13/12), disebutkan masalah hukum terhadap Ijur diserahkan kepada aparat hukum mulai Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sangatta.
“Kami sekeluarga sudah menyerahkan sepenuhnya masalah Ijur itu kepada aparat hukum, bagi kami Ijur sudah seperti bagian dari keluarga kami karenanya apapun hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu merupakan masalah hukum,” ungkapnya.
Disinggung apakah vonis mati bagi Ijur seperti ditetapkan Majelis Hakim yang terdiri Tornado Edmawan, Andreas Pungky Maradona dan Nurahmat, pantas. Pria dari 4 anak ini, tidak bisa memberikan komentar apa-apa kecuali menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. “Jika memang itu menurut hukum,kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum,” akunya.
Faturahman mengaku sedih kehilangan anak dalam keadaan tragis, namun ia menegaskan hubungan keluarganya dengan keluarga Ijur tidak putus meski ada masalah. Suami dari Sabnah ini, menyebutkan ia kerap bersama-sama dengan keluarga Ijur. “Sejak awal, kami sekeluarga telah menyerahkan masalahnya ke aparat hukum demikian pula dengan keluarga Ijur,” ungkap Faturahman.
Disinggung keluarganya membantu Ijur termasuk menyelesaikan utangnya termasuk mendorong Ijur berjualan agar ada kegiatan, Faturahman menyebutkan semata-mata karena ajaran agama serta bentuk kepedulian kepada sesama terlebih tetangga.
Seperti diwartakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (13/12) pukul 15.25 Wita memvonis Jurjani dengan hukuman mati, sebuah putusan yang belum pernah terjadi di PN Sangatta.
Dalam amar vonisnya, majelis menyebutkan perbuatan Jur terbukti dan sadis telah mencabuli, membunuh dan membakar Nesya Nur Aslya yang masih balita dan kerap memanggil Jur seperti orang tuanya. Majelis juga menyentil, kebaikan keluarga bocah 4 tahun ini justru dibalas dengan perbuatan sadis. “Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti, sehingga divonis bersalah dengan hukuman mati sebagaimana dalam pasal 340 KUHP,” kata Tornado Edmawan saat membacakan bagian dari amar vonisnya
Sidang pembacaan amar putusan majelis hakim, mendapat penjagaan sepuluh anggota Polres Kutim. Mereka, menjaga kedua pintua masuk ruang sidang tempat Ijur disidang. Setelah divonis mati, Ijur langsung dijaga ketat serta tanganya diborgol bahkan warga Sangkulirang ini langsung dibawa kembali ke tahanan Polres Kutim.(SK13)