JAKARTA (7/9-2020)
Jika lima tahun lalu, aparat hukum belum bisa menyentuh calon kepala daerah yang terkait kasus tindak pidana terlebih korupsi, namun pada tahun 2020 ini, itu tidak berlaku. Melalui Plt Jubir KPK Ali Fikri, ditegaskan KPK tidak akan menunda jika ada calon kepala daerah yang mendaftar di Pilkada Serentak Tahun 2020 terlibat tindak pidana korupsi (TPK).
“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah,” terang Ali Fikri dalam siaran persnya kepada wartawan.
Disebutkan, KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik karena proses hukum di KPK ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.
“KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah, beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,” sebut Ali Fikri.
Dalam sejumlah pemberitaan media massa, sejumlah Bacalon di beberapa daerah tetap diusung Parpol untuk berlaga di Pilkada serentak yang kini sudah melewati tahapan pendaftaran. “Kalaupun nanti pas kampanye, jika waktunya diperiksa ya harus datang jika mengabaikan bisa dijemput paksa,” tandas Ali Fikri seraya menyebutkan sejumlah daerah yang kini ada Bacalon sedang berurusan hukum dengan KPK.(SK15)