SANGATTA,Suara Kutim.com (1/4)
Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setkab Kutim Ismed Ade Baramuli menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemekaran sebuah kecamatan, terutama dengan pemberlakukan UU No 23 Tahun 2014 tentan Pemda.
Didampingi Kasubag Tata Pemerintahan Isrija Prihatin, rencan pembentukan Kecamatan Sangkulirang Seberang masih dalam pembahasn di tingkat desa dan kecamatan. “Ada beberapa syarat pemekaran kecamatan antara lain desa yang mengajukan sebanyak lima desa, kemudian kecamatan induk sudah melakukan tahap pemerintahan selama lima tahun, serta ada berita acara rapat desa dan menghasilkan rekomendasi serat kesepakatan dengan Badan Pemberdayaan Desa,” terang Ade, Rabu (1/4)
Ditambahkan, rekomendasi kecamatan induk tidak bisa diabaikan termasuk sarana desa yang akan menjadi ibukota kecamatan dimana harus memadai, jarak antar desa dengan kecamatan induk terlalu jauh, pelayanan kesehatan, tranportasi, listrik yang memadai, luasan yang memadai, adanya permohonan dari pemohon dan usulan mutlak dari masyarakat bukan kepentingan. “Kalau sudah lengkap, Bagian Otda siap memproses sesuai atuaran yang ada,” janji Ade.
Diungkapkan, usulan pembentukan kecamatan baru nantinya akan diverifikasi serta dilakukan pengkajian apakah layak atau tidak. “Dalam penentuan kelayakan, ada mengkaji ulang seperti BPMPD, Bagian Hukum Pemerintahan, Bappeda, dan Bagian Otda,” timpal Isrija Prihatin.
Seperti diwartakan, warga 9 desa di Sangkulirang Seberang mengeluhkan desa yang dihuninya kepada anggota DPRD. Salah satu keluhannya ialah tidak seimbangnya porsi yang diberikan pemerintah antara Sangkulirang induk dengan Sangkulirang seberang.
Agar terjadi percepatan pembangunan di kawasan Sangkulirang Seberang, diharapkan pembentukan kecamatan baru. Harapan sejumlah kades ini, didukung Sekab Ismunandar dan diharapkan proses pemekaran kecamatan di Kutim ini seirama dengan pemekaran kecamatan lain seperti Sangatta Utara dan Muara Wahau.(SK-06)