SANGATTA,Suara Kutim.com (30/8)
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kutim masih menemukan pelanggaran pemasangan baliho di luar PKPU tentang kampanye. Sejumlah baliho ditemukan Panwas saat menyisir sudut Kota Sangatta.
Salah satu baliho yang dianggap melanggar ketentuan dan kesepakatan KPU dengan Paslon yakni baliho Partai Golkar Kutim yang dipasang sekitar Pasar Teluk Lingga. Selain itu, sebuah baliho milik Paslon peserta Pilkada yang masih terpasang di pertigaan Kantor Pos dan Giro Sangatta.
Ketua Panwas Kutim Nirmalasari Idha Wijaya dihubungi Suara Kutim.com, Minggu (30/8) petang mengakui timnya sudah melaporkan pelanggaran PKPU tentang kampanye. “Saat ini Panwas sudah melayangkan surat ke KPU dengan tembusan Partai Golkar serta Paslon yang ditulis pada baliho itu,” terang Nirmalasari.
Nirmalasari menyebutkan pemasangan baliho oleh Partai Golkar Kutim dengan pernyatana mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wabup Kutim merupakan salah satu bentuk pelanggaran UU Pilkada dan PKPU. “Jika tidak diturunkan dalam waktu 24 jam tentu akan dibahas dalam Gamkumdu Pilkada,” sebut Nirmalasari.
Sekedar diketahui, Partai Golkar pada awalnya mendukung pasangan Noorbaiti – Ordiasnyah, namun belakangan muncul surat Ketua dan Sekretaris DPP Partai Golkar yang menyatakan mencabut dukungan kepada istri Isran Noor ini namun beralih ke pasangan Ismunandar – Kasmidi Bulang.
Meski surat DPP Partai Golkar ini sudah disampaikan ke KPU Kutim, ternyata saat pencabutan nomor urut peserta, ternyata partai berlambangkan pohon beringin ini tidak disebutkan sebagai pengusung Ismunandar – Kasmidi Bulang.
Tidak masuknya Partai Golkar dalam tim Ismu – KB tentu berdampak terhadap aktifitas kader-kader Golkar dalam kegiatan Ismu – KB seperti menjadi juru kampanye termasuk memasang lambang Golkar pada spanduk, baliho dan umbul-umbul.(SK-02/SK-03/SK-11/SK-12)