Beranda hukum Bantai Istri Dengan Kapak, MB Segera Diadili

Bantai Istri Dengan Kapak, MB Segera Diadili

0

Loading

SANGATTA (2/4-2018)
MB – warga Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng dalam waktu tidak lama mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pria yang belum lama menjadi pengangguran ini, didakwa telah menganiaya istrinya Trisnawati Jalung, Jumat (10/11) tahun lalu.
Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan berkas MB sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, pekan lalu. “Kini menunggu jadwal persidangannya,” terang Kajari Mulyadi belum lama ini.
Kepada Suara Kutim.com dijelaskan peritiswa berdarah yang terjadi pukul 12.00 Wita itu, ketika terjadi cek-cok antara MB dengan Trisnawati Jalung. Disebutkan, antara terdakwa MB dengan Trisnawati Jalung sudah pisah namun MB mau kembali rujuk.
Harapan bisa membina rumah tangga kembali ini, ditolak mentah-mentah oleh Trisnawati Jalung termasuk saat MB mendatangi Trisnawati, Jumat (10/11). Demikian ketika terdakwa minta uangnya sebesar Rp90 juta juga ditolak. “Cek-cok itu terjadi di dapur, setelah cek-cok terdakwa bermaksud keluar namun keburu melihat kapak, dengan kapak terdakwa menganiaya Trisnawati hingga tewas ditempat,” terang kajari.
Terhadap perbuatan MB,Kejari Sangatta mendakwanya melanggar pasal 340 KUHP pada dakawan primer, sedangkan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 338 KUHP serta lebih subsidiair 351 ayat (3) KUHP serta kedua melanggar Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga.(SK12)