Sangatta (28/3-2019)
Dengan telah disampaikannya Laporan Keterangan Pertangguangjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 melalui Rapat Paripurna, maka kini DPRD Kutim segera membentuk panitia kerja (Panja) LKPJ Bupati Kutim TA 2018. Demilian diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Mastur Djalal.
“setelah LKPJ disampaikan, maka kini tugas DPRD adalah membentuk panitia kerja atau Panja, yang akan membahas laporan yang disampaikan pemerintah,” ujarnya.
Lanjut Mastur, keberadaan dan tugas Panja nantinya akan melakukan koreksi bersama-sama pihak pemerintah daerah, terkait persentase capaian kinerja, sebagaimana yang sudah disampaikan saat paripurna. “Hasilnya merupakan rekomendasi dari DPRD untuk pemerintah, sebagai bahan dasar pembentukan Perda LKPJ Bupati Kutim TA 2018,” ujarnya.
Terkait masa kerja Panja, Mastur menyebutkan sesuai dengan aturan maka masa kerja Panja selama 30 hari setelah LKPJ disampaikan. “jika ada kekurangan, kita perbaiki bersama-sama. Sedangkan jika dari penilaian di lapangan ada pekerjaan yang progres capaiannya ternyata kurang, sementara dalam laporannya disebutkan sudah terpenuhi target, maka kami akan memanggil pihak pemerintah dan instansi terkait. Hal ini karena tanggung jawab DPRD hanya sebatas administrasi kebijakan. Sedangkan penilaian atau koreksi terkait anggaran pekerjaan, sepenuhnya akan dilakukan pihak BPK,” ujar Mastur.(ADV-DPRD KUTIM)