Beranda hukum Bapenda Sosialisasikan Pergub Soal PKB di Masa Pandemi Corona

Bapenda Sosialisasikan Pergub Soal PKB di Masa Pandemi Corona

0

Loading

SAMARINDA (9/6-2020)

                Tingginya animo masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kukar diapresiasi Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. Saat menggelar Vicon jajaran Pemkab Kukark, diantaranya Asisten Pemerintahan Setda  Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Bapenda Kabupaten Kukar, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Kukar, Camat se-Kabupaten Kukar, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kukar, dan juga pejabat struktural di Bapenda Prov Kaltim, ia menerangkan kebijakan Gubernur Kaltim dengan menerbitkan  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Keringanan PKB dan Pembebasan Denda atau Sanksi Administrasi.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati

“Kami mengundang Pemkab dan camat   se  Kukar dalam virtual meeting  guna meminta dukungan camat untuk bisa menggaungkan dan menyampaikan informasi terkait pergub relaksasi PKB ke masyarakat di kecamatan masing-masing,” kata Ismiati, Selasa (9/6).

Disebutkan,  relaksasi PKB diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19. Kebijakan relaksasi PKB ini berlaku sejak 2 Juni hingga 31 Juli 2020, dan berlaku di seluruh wilayah Kaltim. Untuk masa pajak satu tahun, keringanan yang diberikan sebesar 10 persen. Ditambah pembebasan denda dan bunga. Untuk tahun kedua sebesar 15 persen, tahun ketiga 20 persen, tahun keempat 25 persen, dan tahun kelima 30 persen.

Ismi menyebut semakin banyak masyarakat yang membayarkan pajak maka manfaat yang dirasakan oleh Kukar akan semakin besar. “Manfaat tersebut berupa dana bagi hasil yang diberikan secara berkala dari Pemprov Kaltim kepada Pemkab Kukar serta daerah lain di Kaltim,” bebernya.

Sementara Akhmad Taufik Hidayat menyebutkan Pemkab Kukar mendukung kebijakan Gubernur Kaltim yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PKB. Kepada  para camat, ia  berharap agar Pergub Kaltim disampaikan ke  lurah dan kepala desa. “Ajak warga masyarakat untuk membayar PKB, jangan takut denda karena hingga akhir  bulan Juli nanti tidak diberlakukan denda,” kata Akhmad Taufik.(SK8)