SANGATTA,Suara Kutim.com (6/2-2017)
Sungguh apes bagi Lili (bukan nama sebenarnya,red)– warga Teluk Pandan, ia baru saja berkenalan dengan AI alias Zul asal Tanjung Selor, tetangganya yang baru saja tinggal di Teluk Pandan. Perkenalan yang diawali dari media sosial ini hanya dalam sekejap membuat ia trauma karena mahkotanya lenyap.
Kasus yang terjadi Jumat (18/11) tahun lalu, kini bergulir ke meja hijau PN Sangatta. Meski belum diadili, namun Kejaksaan Negeri Sangatta sudah menunjuk Mohammad Andy Sofyan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Kasusu a susila yang baru sepekan diserahkan ke PN Sangatta ini, dijelaskan Mohammad Andy, bermula dari kenalan via facebook setelah itu terdakwa Al minta pin BBM Lili. Lewat komunikasi intens, pada 9 November , Al mengaku jatuh cinta kepada Lili.
Melalui telepon dan BBM, Al mengoda Lili yang masih di bawah umur bahkan sempat menanyakan status Lily. Dalam percakapan yang mengarah pornografi itu, Al membujuk Lily ke rumahnya. “Peristiwa itu terjadi Kamis tanggal 17 Novembver 2016, atau sepekan setelah keduanya menyatakan pacaran. Bahkan sebelum melakukan hubungan tak pantas itu, Al lewat BBM menyatakan akan bertanggungjawab jika Lily hamil karenanya Lily mau saja dijemput malam itu,” beber Jaksa Mohammad Andy seraya menambahkan Al berjanji akan menikahi Lily jika sudah dapat kerjaan.
Hubungan belum saatnya dilakukan Lily dan Al ini, disebutkan terjadi di sebuah ruang kosong yang gelap gulita terlebih kejadiannya diperkirakan Jumat (18/11) dinihari. Perbuatan tak lazim ini, kembali dilakukan keduanya di kediaman Lily.
Perbuatan Al kepada Lily ini, ditegaskan Mohammad Andy bertentangan dengan pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan Pasal 81 ayat 2 serta Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(SK11)