SuaraKutim.com; Sangatta — Meski Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim melalui surat edarannya terlah menetapkan harga maksimal tandan buah segar (TBS) sawit sebesar Rp 2.349 per kilogramnya. Namun ternyata di lapangan, harga tersebut masih belum bisa diterapkan sepenuhnya.
Hal ini dibuktikan langsung oleh sejumlah anggota DPRD Kutim yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa perusahaan sawit di Kutim, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa masih ada beberapa perusahaan sawit di Kutim yang membeli TBS di bawah harga ketetapan.
“Menyikapi hasil hearing dari forum petani kelapa sawit (FPKS) Kutim, ternyata ketika kami sidak di lapangan, masih ada perusahaan yang harga TBSnya belum sesuai dengan surat edaran,” ujar anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, kepada awak media, Senin (4/7/2022).
Dari sidak beberapa waktu lalu yang dilakukan Komisi Gabungan DPRD Kutim ke PT Anugerah Energitama dan PT Kutai Balian Nauli (KBN), hasilnya menyatakan harga yang ditetapkan perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti harga TBS di surat edaran yang ditetapkan Disbun Kaltim secara berkala.
“Alasan mereka harga crude palm oil (CPO) di pasar dunia juga mengalami penurunan,” ucapnya.
Selain itu, kebanyakan petani sawit yang mendapatkan harga di bawah surat edaran Disbun Kaltim, belum bermitra dengan perusahaan terkait. Sesuai dengan surat edaran, perusahaan wajib menggunakan harga TBS sesuai yang ditetapkan oleh Disbun Kaltim.
“Oleh karena itu, jika memang harus bermitra, maka petani sawit kita segera melakukan kerjasama atau bermitra dengan perusahaan melalui koperasi,” ucapnya.
Adapun syarat-syarat untuk bermitra antara koperasi, petani sawit di dalamnya, dengan perusahaan supaya dipengkapi. Ia berharap pemerinrah dapat memfasilitasi hal itu.
“Kalau sudah mitra, perusahaan wajib mengikuti harga TBS sesuai dengan surat edaran dari Disbun Kaltim,” tutupnya.(Adv)