SuaraKutim.com; Sangatta — Salah satu tuntutan dari Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kabupaten Kutai Timur, saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kutim, Senin (24/5/2022), yakni mempertanyakan kejelasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPRD Kutim.
Perwakilan peserta aksi menyebutkan jika hingga kini belum ada kejelasan perda ketenagakerjaan Kutim, akan disahkan.
“Terkait Perda Ketenagakerjaan, namun sampai saat ini belum ada atau di jalankan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur,” ucap Bernadus selaku koordinator aksi dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni serta anggota DPRD Kutim lainnya, saat mengikuti hearing.
Menyikapi tuntutan pengunjuk rasa, anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi, angkat bicara. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa proses pembahasan raperda ketenagakerjaan sudah selesai di tingkat Pansus.
“Terkait pembahasan perda ketenagakerjaan, saat ini sudah kami serahkan kepada pemerintah Kutim. Namun ada empat pasal masih dalam perbaikan di Biro Hukum Provinsi, dan menunggu surat dari Gubernur. Jadi saat ini masih dalam proses,” jelas Basti.
Ditambahkan Basti, pansus raperda ketenagakerjaan akan terus komitmen mengawal penyusunan raperda, hingga nantinya disahkan menjadi perda.
“Apabila Perda selesai, kami dari DPRD (Kutim, red) akan segera mensosialisasikan ke masing-masing perusahaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan peserta aksi yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kabupaten Kutai Timur, Senin (24/5/2022) siang, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kutim.
Dengan membawa atribut demo, seperti spanduk, poster dan pengeras suara, massa yang tiba pukul 11.0 WITA di kantor DPRD Kutim, kemudian langsung menggelar orasi menyampaikan 15 poin tuntutan yang akan disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kutim.
Dari 15 tuntutan tersebut, diantaranya menuntut kejelasan penyusunan hingga pengesahan Raperda Ketenagakerjaan Kutai Timur.(Adv)