SuaraKutim.com, Sangatta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi, telah menegaskan kepada semua perusahaan untuk memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mengurangi angka pengangguran.
selain itu hal ini sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dimana mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non-lokal. “Seluruh perusahaan harus ingat, Perda Ketenagakerjaan mewajibkan 80 persen. lokal dan 20 persen non lokal ,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).
lanjut Basti dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim harus memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja lokal sebelum mencari tenaga kerja dari daerah lain. Ia menekankan pentingnya memberdayakan masyarakat setempat dan menjaga keberlanjutan ekonomi lokal.
“Karena dasar dari kebijakan yang kita keluarkan adalah untuk mengurangi jumlah pengangguran di Kutim yang sekarang ini masih menjadi persoalan,” terangnya.
Basti juga menyinggung tentang perlunya kerjasama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Ia mengajak semua pihak untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan perusahaan dengan ketersediaan tenaga kerja lokal.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kini sistem lamaran perusahaan sudah melalui sistem online, ada beberapa persyaratan dalam sistem tersebut tidak terfokus pada tenaga kerja lokal. Artinya dari daerah mana saja bisa mendaftar, sementara Perda menetapkan hal yang sebaliknya.
“Seharusnya tidak bisa, harus koordinasi terlebih dahulu dengan Disnaker sebelum dilakukan perekrutan,” jelasnya.
Ia juga mengharapkan semua lowongan pekerjaan wajib dilaporkan ke Disnaker setempat agar masyarakat yang ada Kutim bisa mengetahui informasi lowongan pekerjaan dengan lebih akurat.
“Peran Disnaker dalam hal ini sangat penting dan menjamin semua hak calon pekerja,” tandasnya.(Adv/SK-05)