Beranda hukum Bawaslu Kutim Ingatkan ASN Tidak Terlibat Dalam Politik Praktis

Bawaslu Kutim Ingatkan ASN Tidak Terlibat Dalam Politik Praktis

0
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 yang digelar Bawaslu Kutim.

Loading

SANGATTA (13/3-2019)

            Jajaran PNS termasuk TK2D Pemkab Kutim diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis di pentas Pemilu dan Pilpres Tahun 2019. Sejumlah oknum PNS, telah dipanggil terkait dengan keterlibatan pada salah satu calon legeslatif. “Pemkab Kutim berharap kesadaran ASN dan TK2D untuk tidak terlibat dalam politik praktis meningkat sehingga tidak ada lagi yang harus berurusan dengan Bawaslu, karenanya semua Kepala OPD wajib mengingatkan jajarannya agar tidak terkena sanksi,” kata Asisten Pemkesra Setkab Kutim, Suko Buono saat membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilu.

            Sosialisasi yang digelar Bawaslu Kutim, Rabu (13/3) di Hotel Kutai Permai Sangatta Utara ini tiada lain untuk lebih meningkatkan pengetahuan ASN akan ketentuan Pemilu dan Pilpres yang selama ini menjadi acuan Bawaslu adalah UU Pemilu, PKPU dan UU ASN.

            “Beberapa pekan lalu ada sejumlah ASN Pemkab Kutim yang dimintai keterangannya terkait statusnya di media massa, sedangkan keterlibatan ASN dalam pelaksanaan tahapan Pemilu belum ada,” terang Ketua Bawaslu Kutim Andi Mapasiling.

            Bawaslu, sebut Andi Mapasiling berkewajiban menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang ASN berdasarkan   Undang-Undang Pemilu, terlebih dalam waktu tidak lama lagi masa kampanye terbuka digelar.

            Bawaslu, ujar Andi Mapasiling, berharap  ASN Pemkab Kutim ikut membantu KPU dan Bawaslu dalam mensukseskan Pemilu dan Pilpres seperti menjadi KPPS karena KPU Kutim saat ini kesulitan mendapatkan tenaga KPPS.  “Kalau ASN atau TK2D menjadi saksi Parpol, tidak diperkenankan artinya mereka telah masuk sebagai anggota Parpol,” pesannya.(SK11)