SANGATTA (31/5-2017)
Ummat Islam warga Kutim, sudah bisa membayarkan zakat fitrah tahun ini berupa beras sebanyak 2,5 Kg per jiwa dan bila dikonvirsikan dengan uang tertinggi Rp35 ribu, tengah Rp30 ribu dan terendah Rp25 ribu perjiwa.
Kepala Bagian Humas Setkab Kutim Herri Suprianto menerangkan penetapan besaran zakat dengan pertimbangan harga beras dipasaran sejumlah pasar Sangatta. “Dalam rapat ditetapkan tiga tingkatkan besar zakat jika dalam bentuk uang, sehingga memudahkan ummat Islam yang akan menyalurkan zakatnya,” terang Herri seraya menambahkan penetapan dilakukan dalam rapat bersama sejumlah pihak dan Ormas Keagamaan.
Terpisah Kepala Kantor Kementrian Agama Kutum, Ambotang, menerangkan zakat fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. “Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah,” terangnya.
Ia menaruh harapan, dengan telah ditetapkannya zakat fitrah dalam besaran uang, ummat Islam segera menyalurkan zakatnya ke badan amil zakat tanpa menunggu malam Idul Fitri. Dijelaskan, semakin cepat zakat terkumpul petugas Baznas lebih cepat membangikan kepada yang berhak menerima sehingga dapat menyambut Idul Fitri pula dalam kegembiraan. “Kalau pembagiannya malam Idul Fitri tentu sulit juga bagi saudara kita yang menerima untuk memanfaatkannya karena terbatas waktu, karena jika tiga atau dua hari sebelum lebaran semua sudah dibagikan,” imbuhnya seraya mengingatkan zakat sebaiknya dibayarkan dimana tempat mencari rejeki dan sesuai dengan apa yang dimakan setiap hari.(SK12)